Jakarta, Bloknesia.net – Pemerintah menyepakati perubahan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya berada di bawah pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut setelah mengikuti rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
“Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” ujar Prasetyo.
Dalam rapat tersebut, pemerintah juga membahas sejumlah aspirasi dari kepala daerah terkait pengelolaan tenaga guru PPPK. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan terdapat dua harapan utama yang disampaikan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.
Pertama, pemerintah daerah berharap adanya dukungan kapasitas fiskal untuk membantu pembiayaan pembayaran pegawai. Kedua, pemerintah daerah meminta adanya kepastian terkait perubahan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu serta guru PPPK penuh waktu menjadi aparatur sipil negara (ASN).
“Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas, dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi,” kata Bima.
Bima menambahkan, Kementerian Dalam Negeri akan memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut berjalan sesuai tahapan yang telah disepakati. Pemerintah daerah juga diarahkan untuk menyesuaikan kebutuhan pegawai dengan ketentuan baru.
“Memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini,” ujarnya.
Perubahan status guru PPPK ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan penataan sistem kepegawaian serta memastikan keberlanjutan pembiayaan tenaga pendidik di daerah.
