Surabaya, bloknesia.net — Seorang pria asal Samarinda, Kalimantan Timur, Bagus Alnazar, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Terdakwa yang berprofesi sebagai sopir angkutan berat itu didakwa melakukan praktik ilegal di sejumlah SPBU di Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wicaksono Subekti mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada pertengahan April 2026. Pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 23.53 WIB, terdakwa mengendarai truk Mitsubishi Fuso bernomor polisi BE-8446-NQ untuk mengisi Bio Solar di SPBU Perak Barat, Jalan Alun-Alun Priok Nomor 2.

“Dalam pengisian tersebut, terdakwa menyerahkan barcode transaksi kepada petugas SPBU. Namun, hasil pemindaian pada mesin Electronic Data Capture (EDC) menunjukkan data tidak sesuai dengan nomor kendaraan,” ujar jaksa saat sidang di Ruang Tirta PN Surabaya, Kamis (6/8/2026).

Meski data tidak cocok, petugas tetap mengisi BBM sebanyak 200 liter dengan nilai transaksi sekitar Rp1,36 juta. Selang beberapa menit, tepatnya pukul 00.23 WIB pada 13 April 2026, terdakwa kembali membeli Bio Solar di SPBU Jalan Kalianak Nomor 152-C menggunakan barcode berbeda yang juga tidak sesuai dengan identitas kendaraan.

Jaksa menilai tindakan tersebut bukan untuk kebutuhan pribadi, melainkan bagian dari praktik niaga BBM subsidi tanpa izin resmi. Terdakwa diduga telah memodifikasi kendaraannya dengan menambahkan tangki penampung tambahan untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar.

“Perbuatan terdakwa merupakan bentuk usaha niaga tanpa izin. Kendaraan telah diubah dengan menambahkan wadah penampung ekstra untuk menampung Bio Solar dalam skala besar,” kata Wicaksono.

BBM subsidi yang dikumpulkan itu rencananya dijual kembali kepada seorang pria bernama Andra yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Dari praktik tersebut, terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp200 per liter.

Kasus ini terungkap pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, saat petugas menemukan truk terdakwa terparkir di area Gudang J&T Cargo, Jalan Central Wilangon, Surabaya. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan empat tangki rakitan, terdiri dari dua tangki berkapasitas masing-masing 400 liter dan dua tangki lainnya berkapasitas 200 liter, yang seluruhnya dalam kondisi terisi penuh.

Berdasarkan keterangan saksi ahli dari PT Pertamina Patra Niaga, Yoda Galih Banuaji, praktik mengumpulkan dan memperjualbelikan kembali BBM bersubsidi tanpa izin usaha niaga hilir migas atau penugasan pemerintah merupakan pelanggaran hukum.

“Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” ujar jaksa.

Persidangan perkara ini masih berlanjut di PN Surabaya untuk mendalami fakta-fakta hukum serta menentukan pertanggungjawaban pidana terdakwa.