SUMENEP, bloknesia.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep, Polda Jawa Timur, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tiga tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu dengan total berat sekitar 18,06 gram, Jumat (17/7/2026).

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasi Humas Ipda Ach. Putrawardana menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial S (50) di Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-Guluk, sekitar pukul 13.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan satu paket sabu dalam plastik klip ukuran sedang dengan berat netto sekitar 13,08 gram. Barang haram tersebut dibungkus menggunakan tisu putih dan plastik bening.

“Tersangka S mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” ujar Ipda Ach. Putrawardana, Senin (20/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, S mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka M (36), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan pengembangan.

Pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, polisi berhasil menangkap M di pinggir jalan raya Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah. Dari tangan M, petugas menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa pelat nomor.

Pengembangan terus dilakukan hingga akhirnya petugas kembali mengamankan tersangka IA (31) sekitar pukul 16.30 WIB di jalan setapak dekat lapangan sepak bola Desa Tamberu Barat.

Dari tangan IA, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat netto sekitar 4,98 gram yang disimpan di saku kiri bajunya.

“Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan sebelumnya telah menjual kepada Matra’i,” lanjutnya.

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa tiga unit telepon genggam, dua sepeda motor tanpa pelat nomor, plastik klip, serta tisu pembungkus sabu.

Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama, serta ketentuan pidana lain yang berlaku.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur. Polisi juga terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkotika.