SURABAYA, bloknesia.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel outlet minuman keras (miras) DrinkinQ di kawasan Barata Jaya, Surabaya, Jumat (2/10/2026).

Penyegelan dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan dengan metode penyamaran atau undercover untuk memastikan dugaan penjualan minuman beralkohol secara eceran di lokasi tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Surabaya Rizal Zainal Arifin membenarkan tindakan tersebut. Menurut dia, penyamaran dilakukan sebelum penertiban untuk memastikan informasi mengenai dugaan pelanggaran.

“Kita bergerak langsung Satpol PP pusat, untuk mengantisipasi info yang bocor. Sebelum melakukan terjun ke lokasi, petugas kami melakukan undercover penyamaran dengan datang langsung di lokasi,” ujar Rizal kepada Memorandum.

Penertiban tersebut dilakukan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya.

Tindakan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 116 Tahun 2023.

Landasan operasional penertiban juga diperkuat Surat Perintah Kasatpol PP Nomor 800/12496/436.7.16/2026 serta Surat Keputusan Kepala Dinkopumdag Nomor 500.2.1/8106/436.7.14/2026 tertanggal 2 Oktober 2026.

Di sisi lain, manajemen DrinkinQ menyatakan outlet tersebut belum beroperasi secara penuh karena masih dalam tahap renovasi dan proses pengurusan perizinan.

Humas DrinkinQ Nurdin mengatakan pihaknya tidak akan menjalankan usaha sebelum seluruh perizinan yang diperlukan diterbitkan.

“Kita tidak berani buka kalau belum ada izin. Kita itu masih renovasi kok, belum beroperasi, masih renov dan menunggu perizinan. Kalau ada izin kita sudah terbit baru kita beroperasi,” kata Nurdin.

Menurut Nurdin, proses perizinan dilakukan melalui sistem Inatrade OSS dan masih menunggu verifikasi dokumen lapangan dari dinas terkait.

“Perizinan itu melalui Inatrade OSS dan harus ada BAPL. Kita belum ada BAPL, belum ditinjau dengan Dinas Koperasi Kota. Kan harus ada itu, salah satunya Berita Acara Pemeriksaan Lapangan. Kan belum,” ujarnya.

Nurdin menyatakan pihaknya menghormati tindakan penertiban serta sanksi administratif yang diberikan Pemerintah Kota Surabaya. Namun, ia berharap penerapan aturan terhadap pelaku usaha di sekitar kawasan tersebut dilakukan secara merata.

“Kita jalan ketika ada izin, dan seharusnya disamaratakan dan jangan pilih kasih. Di sampingnya DrinkinQ kan ada, coba dilihat izinnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua RW 03 Barata Jaya Suyitno mengaku mengetahui adanya penertiban saat melintas di depan outlet DrinkinQ. Ia melihat garis pembatas Satpol PP serta tanda silang terpasang di gerai tersebut.

“Saya belum diinfokan secara resmi, tapi tadi pas lewat saya lihat sudah ada Satpol PP line dan kertas tanda silang,” kata Suyitno.

Suyitno mengatakan keberatan warga selama ini bukan terhadap keberadaan kafe atau restoran, melainkan aktivitas penjualan minuman beralkohol di kawasan permukiman.

“Senang saja. Sebenarnya yang tidak dikehendaki warga itu hanya minuman kerasnya. Kalau masalah kafe atau restonya kan tidak masalah. Jadi kalau misalnya nanti izin keluar untuk buka kafe atau resto saja, ya insya Allah tidak ada masalah,” ujarnya.