Jakarta, bloknesia.net – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyatakan menerima permintaan maaf yang disampaikan pengacara kondang Hotman Paris terkait pernyataannya yang dinilai menghina profesi wartawan. Meski demikian, PWI menegaskan proses hukum terhadap laporan yang telah diajukan tetap berjalan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu, usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/7/2026).
“Soal permintaan maaf, kami terima dan kami hargai. Tapi proses hukum adalah hak kami, dan itu tetap kami jalani,” ujar Anrico.
Anrico menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil PWI bukan didasari konflik pribadi dengan Hotman Paris. Menurutnya, pelaporan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga kehormatan profesi jurnalistik.
“Ini bukan masalah pribadi, tapi tanggung jawab organisasi. Bagaimana kita menjaga tugas-tugas jurnalistik agar tetap terlindungi,” katanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, PWI juga menyerahkan sejumlah bukti tambahan kepada penyidik, termasuk rekaman video, transkrip pernyataan, serta tautan berita terkait.
“Hari ini kami dimintai keterangan untuk melengkapi laporan, termasuk menyerahkan bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Anrico menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak bertujuan untuk mengkriminalisasi pihak tertentu. PWI, kata dia, hanya ingin agar perkara ini diproses secara jelas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tidak ada target untuk memenjarakan atau mengkriminalisasi seseorang. Kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik apakah unsur-unsurnya terpenuhi atau tidak,” ujarnya.
Ia menambahkan, upaya hukum ini dilakukan sebagai bagian dari perlindungan terhadap martabat wartawan di Indonesia.
Sebelumnya, PWI resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pernyataan Hotman yang dipersoalkan terjadi saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026). Dalam kesempatan itu, ia merespons pertanyaan wartawan dengan kata-kata yang dinilai merendahkan dan mengintimidasi.
Beberapa pernyataan yang menjadi sorotan antara lain ucapan “lu punya otak enggak?”, menyuruh jurnalis untuk “shut up”, serta melabeli wartawan sebagai “pengecut”.
Menanggapi polemik tersebut, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya.
“Saya menyampaikan permintaan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers tersebut,” ujar Hotman dalam video yang diunggah, Senin (20/7/2026).
Insiden ini memicu kecaman dari berbagai organisasi profesi wartawan di Indonesia yang menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan sikap profesional dan merendahkan martabat jurnalis.
