SAMPANG, bloknesia.net – Anggota Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang menangkap seorang pria berinisial AR (40), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak tirinya.
Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, didampingi Kapolres Sampang AKBP Hartono, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan keluarga korban.
“Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/237/VII/2026/SPKT/Polres Sampang/Polda Jawa Timur tertanggal 9 Juli 2026, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar Nur Fajri Alim, Sabtu (18/7/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban, sebut saja Mawar (nama samaran), menceritakan dugaan kekerasan yang dialaminya kepada kerabat dekat. Keterangan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh keluarga dengan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut disebut terjadi sejak tahun 2021, saat korban masih berusia di bawah umur. Polisi menyebut, tindakan itu diduga terjadi berulang kali di lokasi berbeda, termasuk di tempat kerja pelaku di wilayah Kecamatan Sokobanah.
“Korban mengalami tekanan dan ancaman sehingga tidak berani melapor sejak awal,” katanya.
Setelah menerima laporan, tim URC Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat dan menangkap tersangka pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban yang diduga berkaitan dengan peristiwa.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami keterangan korban serta saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait persetubuhan dan pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 473 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap anak, agar dapat segera ditangani secara hukum.
