JAKARTA, bloknesia.net – Masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai berakhir pada September hingga Oktober 2026. Namun hingga kini, belum ada kepastian terkait pengangkatan mereka menjadi PPPK penuh waktu.
Sekretaris Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nusantara (GTKN), Ratna Purwakesi, mengatakan banyak PPPK paruh waktu kini diliputi kekhawatiran menjelang berakhirnya kontrak kerja mereka.
“Teman-teman PPPK paruh waktu ada yang kontraknya berakhir September, ada juga Oktober,” ujar Ratna, Jumat (24/7).
Menurut dia, sebagian besar pemerintah daerah hanya mampu memperpanjang kontrak PPPK paruh waktu. Keterbatasan anggaran menjadi alasan utama belum dilakukannya pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
Kondisi tersebut memicu keresahan di kalangan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Mereka khawatir tidak diperpanjang kontraknya, atau tetap berada dalam status PPPK paruh waktu tanpa perubahan yang signifikan.
“Ada yang takut tidak diperpanjang. Kalau pun diperpanjang, tetap PPPK paruh waktu, artinya nasib tidak berubah,” tuturnya.
Ratna menilai posisi PPPK paruh waktu masih lemah secara regulasi. Meski telah terbit PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026, status tersebut tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam regulasi tersebut, ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Sementara PPPK paruh waktu dinilai hanya memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK), tetapi dari sisi penghasilan masih setara dengan tenaga non-ASN.
“Kerja kami sama seperti PNS, tetapi penghasilan seperti honorer. Ini jelas ketidakadilan,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto, dapat segera mengeluarkan kebijakan strategis untuk menyelesaikan persoalan PPPK paruh waktu, salah satunya melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Ratna juga mengingatkan agar kebijakan PPPK paruh waktu tidak sekadar menjadi solusi sementara untuk meredam gejolak tenaga honorer.
“Jangan hanya mengganti status honorer menjadi PPPK paruh waktu, karena faktanya masih sama. Kami berharap ada keberpihakan nyata kepada guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis,” pungkasnya.
