Jakarta, bloknesia.net — Sejumlah organisasi jurnalis dan media mempersoalkan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut istilah “Londo Ireng” dalam pidatonya. Mereka mendesak kepala negara untuk menyampaikan permintaan maaf secara resmi karena pernyataan tersebut dinilai merendahkan profesi pers dan berpotensi mengancam kebebasan jurnalistik.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menghadiri puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa di Jakarta Convention Center, Kamis (23/7/2026) malam. Dalam pidatonya, ia menyebut istilah “Londo Ireng” masih ada hingga kini dan mengaitkannya dengan pihak yang dianggap lebih berpihak pada kepentingan asing.
“Dia pakai baju wartawan, pakai baju jurnalis, pakai baju pengamat, pakai baju LSM,” ujar Prabowo.
Menanggapi hal itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama sejumlah organisasi pers menilai istilah “Londo Ireng” memiliki konotasi historis yang negatif. Pada masa kolonial, istilah tersebut digunakan untuk menyebut orang Indonesia yang dianggap berkolaborasi dengan pemerintah penjajah Belanda.
Dalam pernyataan resminya, AJI menyebut pelabelan tersebut sebagai tuduhan serius yang tidak berdasar serta berpotensi mendelegitimasi profesi jurnalis.
“Kami menilai pelabelan tersebut merendahkan, mengecilkan, dan mendelegitimasi profesi serta kerja-kerja jurnalis di lapangan,” tulis AJI, Sabtu (25/7/2026).
AJI juga menilai pernyataan tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers serta mewajibkan negara menciptakan lingkungan kerja jurnalistik yang aman, profesional, dan bertanggung jawab.
Menurut mereka, jurnalis bekerja untuk menyampaikan fakta kepada publik, bukan untuk kepentingan pihak asing. Oleh karena itu, tuduhan yang dilontarkan dinilai tidak tepat, terlebih disampaikan oleh seorang presiden.
Selain AJI, kritik juga disampaikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Dalam keterangannya, YLBHI menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk pelabelan terhadap kelompok kritis yang berpotensi menimbulkan dampak serius.
“Kritik terhadap pemerintah bukan pengkhianatan terhadap negara. Pemerintah bukan negara dan presiden bukan republik,” tulis YLBHI.
YLBHI menambahkan, pernyataan presiden memiliki konsekuensi politik karena disampaikan dalam kapasitas jabatan tertinggi negara. Pelabelan terhadap kelompok kritis, termasuk jurnalis dan masyarakat sipil, dikhawatirkan dapat memicu pembenaran tindakan intimidasi, pembatasan ruang gerak, hingga kriminalisasi.
Organisasi pers dan masyarakat sipil kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka meminta Presiden Prabowo menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada jurnalis dan publik, serta menghentikan narasi yang berpotensi menstigmatisasi kerja-kerja pers.
Selain itu, pemerintah diminta menjamin keselamatan jurnalis dan memastikan tidak terjadi intimidasi maupun kekerasan terhadap insan pers akibat pemberitaan yang kritis.
Organisasi tersebut juga menegaskan pentingnya komitmen pemerintah dalam menjaga demokrasi melalui perlindungan kebebasan pers, independensi hukum, serta ruang kritik dari masyarakat sipil.
“Demokrasi membutuhkan pers yang bebas, pengadilan yang independen, dan masyarakat sipil yang kritis. Ketiganya bukan pengganggu, melainkan penyeimbang kekuasaan,” demikian pernyataan YLBHI.
