SURABAYA, bloknesia.net – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan akan memberikan pendampingan hukum bagi pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) perizinan tambang.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, mengatakan pihaknya telah menugaskan tim pengacara untuk mendampingi para tersangka beserta keluarga mereka selama proses hukum berlangsung.

“Kami serahkan sepenuhnya proses hukum kepada kejaksaan, namun dari Pemprov kami sudah menugaskan pengacara untuk mendampingi mereka dan keluarganya,” ujar Adhy di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (24/4).

Adhy menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab organisasi terhadap aparatur sipil negara (ASN), sekaligus memastikan para tersangka tetap mendapatkan hak hukum secara adil dan objektif.

“Supaya ada keadilan dan objektivitas. Bagaimanapun mereka berhak mendapatkan perlindungan,” katanya.

Selain itu, pendampingan hukum juga diharapkan dapat membantu kelancaran proses persidangan, termasuk dalam pemenuhan kebutuhan data yang diperlukan selama penanganan perkara.

Pemprov Jatim juga menyoroti kondisi psikologis para pejabat yang terjerat kasus. Adhy menyebutkan sebagian dari mereka mengalami tekanan mental akibat proses hukum yang dijalani.

Pendampingan ini juga berfungsi menjaga komunikasi antara pemerintah daerah dengan para tersangka, tanpa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita tidak bisa mengintervensi, tapi kita ingin meringankan beban mereka dan keluarganya,” ujarnya.

Dalam perkembangan kasus, sebanyak 19 ASN dan tenaga honorer di Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim diduga menerima aliran dana pungli selama dua tahun terakhir dengan total mencapai Rp707 juta.

Mereka disebut menerima uang berkisar Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta per bulan, tergantung peran dan jabatan. Seluruh dana tersebut telah dikembalikan kepada penyidik dan kini menjadi barang bukti dalam proses hukum.

Meski demikian, status hukum 19 orang tersebut masih sebagai saksi.

Pemprov Jatim melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM tengah melakukan pembinaan khusus terhadap para pegawai terkait.

Selain itu, evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) juga dilakukan guna menutup celah praktik korupsi di masa mendatang.

Adhy mengakui adanya gangguan integritas dalam sistem pelayanan perizinan yang menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga pejabat Dinas ESDM sebagai tersangka, yakni Aris Mukiyono, Ony Setiawan, dan seorang pejabat berinisial H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan saldo rekening dengan total mencapai Rp2,3 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menyebut penyelidikan kasus ini dilakukan secara tertutup sejak April 2026 berdasarkan laporan masyarakat.

“Kami sudah memperoleh bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan perizinan,” kata Wagiyo.

Pemprov Jatim menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Di sisi lain, langkah pendampingan hukum dan evaluasi internal diharapkan dapat memperbaiki tata kelola perizinan serta mencegah terulangnya praktik pungli di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.