Surabaya, bloknesia.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menuntaskan 13.058 aduan warga melalui layanan Hotline Lapor Cak Eri sejak diluncurkan pada 11 Mei hingga 31 Juli 2026. Dari total 13.091 laporan yang masuk, sebanyak 33 aduan masih dalam proses penanganan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan tingginya partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aduan menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam memetakan persoalan di lapangan.
“Semakin banyak masyarakat menyampaikan laporan, semakin banyak pula persoalan riil yang bisa dipetakan. Data ini menjadi dasar pemerintah dalam menentukan kebijakan dan prioritas pelayanan,” ujar Eddy, Selasa (4/8/2026).
Berdasarkan data hingga 31 Juli 2026, aduan yang masuk melalui layanan WhatsApp di nomor 0811338884—yang hanya melayani pesan—didominasi persoalan parkir dengan 2.187 laporan. Disusul aduan terkait lalu lintas dan pedagang kaki lima (PKL) sebanyak 1.207 laporan, sektor pendidikan 1.003 laporan, serta sosial kemasyarakatan 960 laporan.
Dari sisi penanganan, Dinas Perhubungan (Dishub) menjadi perangkat daerah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 3.079 aduan. Selanjutnya Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) menangani 1.771 laporan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) 850 laporan, serta Dinas Pendidikan (Dispendik) 847 laporan.
Selain melalui hotline, Pemkot Surabaya juga menerima pengaduan melalui aplikasi Wargaku. Pada periode 6 Mei hingga 31 Juli 2026, tercatat 1.563 laporan yang didominasi masalah jalan rusak atau berlubang, pemangkasan pohon, serta penerangan jalan umum.
Eddy menegaskan, data pengaduan dari berbagai kanal tidak hanya digunakan untuk menyelesaikan laporan satu per satu, tetapi juga menjadi bahan evaluasi dalam menentukan fokus penanganan setiap perangkat daerah.
“Data ini menjadi dasar evaluasi untuk melihat persoalan yang paling banyak dihadapi masyarakat sekaligus menentukan fokus penanganan,” katanya.
Ia memastikan, standar pelayanan penanganan pengaduan melalui hotline ditetapkan maksimal 1×24 jam. Standar tersebut diterapkan kepada seluruh perangkat daerah, kecamatan, hingga kelurahan agar setiap laporan dapat segera direspons secara cepat dan terkoordinasi.
“Setiap pengaduan harus ditindaklanjuti dengan cepat agar masyarakat mendapatkan solusi yang tepat,” ujarnya.
Eddy juga mengimbau masyarakat untuk melengkapi laporan dengan informasi lokasi yang jelas serta dokumentasi pendukung. Hal tersebut dinilai penting untuk mempercepat proses verifikasi dan penanganan di lapangan.
“Kami berharap warga menyampaikan laporan dengan informasi yang lengkap, terutama lokasi dan dokumentasi. Ini akan sangat membantu petugas dalam menentukan langkah penanganan secara tepat,” pungkasnya.
