Surabaya, bloknesia.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan bangunan liar (bangli) di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih, Senin (3/8/2026), sebagai bagian dari upaya perluasan area pemakaman. Lahan seluas sekitar 1.800 meter persegi yang diamankan akan dikembalikan sesuai fungsinya sebagai fasilitas pemakaman bagi warga.

Kepala UPTD Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Khoirun Nisa, mengatakan bahwa lahan yang ditertibkan merupakan aset milik pemerintah kota yang akan dimanfaatkan untuk menambah kapasitas TPU Keputih.

“Aset ini adalah milik Pemerintah Kota Surabaya. Kami kembalikan ke fungsinya sebagai tempat pemakaman umum. Luasan dari area ini adalah sekitar 1.800 meter persegi,” ujar Khoirun Nisa, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan, setelah proses penertiban selesai, Pemkot Surabaya akan melakukan pemerataan lahan sebelum digunakan sebagai area pemakaman baru. Proses tersebut akan melibatkan perangkat daerah terkait.

“Selanjutnya akan kami olah dan ratakan, kemudian digunakan sebagai pemakaman,” katanya.

Menurut Khoirun, area perluasan tersebut nantinya akan dibagi menjadi blok pemakaman muslim dan nonmuslim yang diperuntukkan bagi seluruh warga Kota Surabaya.

“Rencana selanjutnya akan dibuat blok pemakaman nonmuslim dan muslim untuk seluruh warga,” ujarnya.

Pemkot Surabaya menargetkan area pemakaman baru tersebut dapat mulai dimanfaatkan pada tahun depan, dengan harapan proses penataan lahan rampung sebelum musim hujan.

“Harapan kami tahun depan sudah bisa digunakan. Karena ini mendahului musim hujan, kami harapkan bisa segera menyediakan fasilitas pemakaman untuk masyarakat,” tuturnya.

Khoirun menambahkan, proses penertiban berlangsung kondusif karena telah didahului pendekatan persuasif sejak tahun lalu. Pihaknya mengaku telah memberikan pemberitahuan dan surat peringatan kepada penghuni bangunan liar sejak Agustus 2025.

Selain itu, DLH Surabaya juga melakukan pendekatan kepada sekitar lima kepala keluarga (KK) yang menempati kawasan tersebut. Sebagian penghuni disebut telah membongkar bangunannya secara mandiri.

“Kami sudah melakukan pendekatan persuasif kepada sekitar lima KK yang tinggal di sini. Penghuninya sudah mulai membongkar secara mandiri,” ungkapnya.

Ia memaparkan, luas TPU Keputih saat ini mencapai sekitar 35 hektare dengan tingkat keterisian yang hampir penuh. Kondisi tersebut menjadi alasan Pemkot Surabaya menyiapkan area tambahan untuk kebutuhan pemakaman ke depan.

“Area makam TPU Keputih saat ini sekitar 35 hektare dan sudah hampir penuh. Karena itu kami harus mempersiapkan area tambahan,” jelasnya.

Khoirun juga mengimbau masyarakat yang masih mendirikan bangunan liar di sekitar TPU Keputih agar mengembalikan fungsi lahan sebagai aset pemerintah kota untuk kepentingan bersama.

“Aset pemerintah kota pada dasarnya untuk masyarakat. Kami mohon kebesaran hati warga untuk mengembalikan fungsi lahan tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberadaan bangunan liar di sekitar TPU Keputih telah berlangsung cukup lama dan tersebar di beberapa titik, termasuk di sisi selatan dan timur area pemakaman.

Selain penertiban bangunan liar, DLH Surabaya juga mengimbau para pengepul barang bekas di sekitar TPU Keputih untuk menata area usahanya agar tidak meluas ke kawasan pemakaman.