Surabaya, bloknesia.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi memutus kontrak kerja Tio Ferdian Rahmana (TFR), yang sebelumnya tercatat sebagai tenaga kontrak non-ASN di lingkungan Bagian Umum Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim). Keputusan ini diambil menyusul mencuatnya dugaan permintaan aborsi yang menyeret nama TFR dan viral di media sosial.

Kepala Bagian Umum Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Surabaya, Ario Bagus Permadi, membenarkan adanya pemutusan kontrak tersebut. Ia menjelaskan, pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi yang beredar luas di publik.

“Kemarin sore kami menerima informasi dari media sosial, lalu langsung melakukan konsolidasi internal,” ujar Ario saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026).

Menurut Ario, TFR telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi pada Senin pagi. Usai proses tersebut, Pemkot Surabaya memutuskan untuk mengakhiri hubungan kerja dengan yang bersangkutan.

“Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan klarifikasi. Setelah itu, kami langsung mengambil keputusan pemutusan hubungan kerja,” katanya.

Ia menambahkan, hasil detail klarifikasi tidak dipublikasikan karena merupakan ranah internal. Namun, keputusan pemutusan kontrak didasarkan pada pelanggaran terhadap ketentuan kinerja yang berlaku.

“Yang jelas, yang bersangkutan dinilai melanggar kontrak kinerja. Sehingga kami akhiri kerja samanya. Untuk urusan selanjutnya di luar kewenangan kami,” tegasnya.

Ario juga menjelaskan bahwa TFR direkrut sebagai tenaga kontrak pada akhir 2024 untuk memenuhi kebutuhan MC laki-laki di lingkungan Prokopim. Perekrutan tersebut mempertimbangkan latar belakang TFR sebagai finalis ajang Cak dan Ning Surabaya.

Namun, sejak akhir 2025, TFR tidak lagi menjalankan peran sebagai MC dan dialihkan menjadi staf administrasi di lingkungan Prokopim, meskipun tidak bertugas langsung di Balai Kota Surabaya.

Sementara itu, Ikatan Raka Raki Jawa Timur turut merespons isu yang melibatkan salah satu anggotanya. Melalui pernyataan resmi yang diunggah di akun Instagram @rakaraki_jatim, organisasi tersebut menyatakan akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai aturan internal.

Ketua Umum Ikatan Raka Raki Jawa Timur, Gharudhea Inggil Panggalih, menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses investigasi yang berjalan.

“Kami membentuk tim independen yang adil dan transparan untuk mengusut tuntas kasus ini, dengan tetap menghormati proses investigasi yang sedang berlangsung,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/8/2026).

Hingga kini, kasus yang menyeret nama TFR masih menjadi perhatian publik dan terus berkembang seiring proses penelusuran lebih lanjut.