Surabaya, bloknesia.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan parkir di kawasan usaha, mulai dari pusat perbelanjaan, restoran, hingga kafe. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh layanan parkir dikelola secara legal, transparan, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna jasa.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, mengatakan setiap tempat usaha yang menyediakan fasilitas parkir wajib memiliki izin penyelenggaraan parkir. Ia menegaskan, kewajiban tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat.
“Izin parkir memberikan kepastian bagi masyarakat, mulai dari besaran tarif, pengelola, hingga petugas parkir yang bertugas,” kata Basari dalam keterangannya di Surabaya, Jawa Timur, Minggu.
Menurut Basari, dalam proses pengajuan izin, pengelola usaha diwajibkan mencantumkan skema tarif parkir yang akan diterapkan. Besaran tarif tersebut dapat bervariasi, baik menggunakan sistem progresif maupun tarif flat, sesuai dengan persetujuan pemerintah daerah.
“Pengelola tidak diperkenankan menetapkan tarif di luar ketentuan yang telah tercantum dalam izin,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kejelasan informasi mengenai tarif dan pengelola parkir merupakan bagian dari upaya menciptakan layanan yang transparan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat saat memarkirkan kendaraan.
Selain itu, izin penyelenggaraan parkir juga memuat informasi terkait pihak pengelola dan petugas parkir yang bertugas di lapangan. Dengan demikian, masyarakat memiliki kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir di lokasi tersebut.
Basari menambahkan, langkah penutupan sementara sejumlah area parkir yang dilakukan Pemkot Surabaya sebelumnya merupakan bagian dari penegakan aturan. Ia memastikan, kebijakan tersebut tidak menyasar kegiatan usaha secara keseluruhan, melainkan hanya area parkir yang belum memenuhi ketentuan perizinan.
“Yang ditutup bukan tempat usahanya, tetapi area parkirnya karena belum memiliki izin. Jika seluruh persyaratan sudah dipenuhi dan izin diterbitkan, maka area parkir dapat kembali beroperasi,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya berharap dapat meningkatkan kepatuhan pengelola usaha terhadap aturan, sekaligus menciptakan sistem parkir yang lebih tertib, transparan, dan berpihak pada masyarakat.
