Pamekasan, bloknesia.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, memperketat pengawasan terhadap penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi guna mencegah potensi penyalahgunaan di kalangan nelayan dan pelaku usaha perikanan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskan) Pamekasan, Abdul Fata, menyatakan langkah tersebut dilakukan agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran sesuai peruntukannya.
“Langkah ini dilakukan agar subsidi BBM benar-benar dimanfaatkan oleh nelayan dan pelaku usaha perikanan sebagaimana mestinya,” ujar Abdul Fata di Pamekasan, Jumat.
Ia menjelaskan, pengawasan diperketat menyusul adanya antrean kendaraan bermotor di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Pamekasan. Diskan langsung menurunkan tim untuk melakukan pemantauan di lapangan.
Menurut Fata, nelayan dan pelaku usaha perikanan diperbolehkan membeli BBM bersubsidi menggunakan jeriken dengan syarat memiliki surat rekomendasi resmi dari Diskan Pamekasan.
“Pemantauan ini untuk memastikan BBM yang dibeli benar-benar digunakan untuk kegiatan melaut dan operasional usaha perikanan,” katanya.
Ia menambahkan, di beberapa daerah lain ditemukan adanya penyalahgunaan, di mana BBM bersubsidi yang diperoleh melalui rekomendasi justru dijual kembali. Oleh karena itu, pihaknya berupaya mengantisipasi hal serupa terjadi di Pamekasan.
“Kami tidak ingin praktik tersebut terjadi di wilayah kami. Karena itu, pengawasan langsung terus kami lakukan,” ujarnya.
Hasil pemantauan sementara menunjukkan tidak ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh nelayan maupun pelaku usaha perikanan di Pamekasan.
Meski demikian, kewaspadaan tetap ditingkatkan mengingat program subsidi BBM ditujukan untuk membantu masyarakat yang berhak.
“Jika BBM yang dibeli untuk melaut kemudian dijual kembali, tentu itu tidak sesuai dengan tujuan pemberian subsidi. Alhamdulillah, sejauh ini belum ditemukan pelanggaran tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, hingga Juli 2026, Diskan Pamekasan telah menerbitkan sebanyak 920 surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan di wilayah tersebut.
