JAKARTA, bloknesia.net – Pemerintah menyiapkan tiga skema untuk membantu pemerintah daerah (Pemda) memenuhi kewajiban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini disiapkan untuk memastikan seluruh PPPK tetap menerima haknya dan tidak ada pegawai yang dirumahkan akibat keterbatasan fiskal daerah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, skema pertama yang harus ditempuh pemerintah daerah adalah melakukan efisiensi anggaran. Efisiensi dapat dilakukan dengan mengurangi perjalanan dinas, rapat yang tidak diperlukan, serta belanja makanan dan minuman.

“Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, ya, harus dibayar gajinya,” kata Tito usai Rapat Koordinasi Membahas Lanjutan Status PPPK dan ASN Guru di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Tito menjelaskan, apabila efisiensi anggaran belum cukup untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai, Pemda dapat memanfaatkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih menjadi hak daerah tetapi belum dibayarkan atau mengalami kurang bayar dari pemerintah pusat.

Skema ketiga disiapkan apabila daerah telah melakukan efisiensi dan tidak memiliki DBH yang cukup untuk menutup kebutuhan belanja pegawai. Dalam kondisi tersebut, pemerintah pusat akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

“Kita sudah exercise beberapa daerah, kami sudah ketemu dengan Menteri PANRB, kemudian juga dengan Menteri Keuangan,” ujarnya.

Menurut Tito, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap kondisi fiskal daerah, terutama dalam memenuhi belanja yang bersifat wajib, termasuk pembayaran gaji pegawai.

Pemerintah juga telah menyiapkan dukungan fiskal kepada daerah melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU Tahun 2026, Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun 2024, dan Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada Tahun 2026.

Berdasarkan kebijakan tersebut, total tambahan dukungan pemerintah pusat kepada daerah mencapai sekitar Rp18,9 triliun.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10 triliun berasal dari pembayaran DBH kepada daerah. Sementara lebih dari Rp8 triliun lainnya berasal dari tambahan DAU.

“Jadi totalnya hampir Rp19 triliun, Rp18,9 sekian, Rp19 triliun. Nah, dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap ini sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu juga, itu dibiayai, dibayar oleh Pemda masing-masing,” kata Tito.

Selain persoalan pembayaran gaji PPPK, pemerintah juga membahas penataan tenaga pendidik, khususnya guru.

Tito menjelaskan, pembagian kewenangan penyelenggaraan pendidikan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Sementara SMA dan SMK berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.

Dalam penataan guru, pemerintah pusat tengah mengkaji kemungkinan pengalihan status guru menjadi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat. Guru tersebut nantinya dapat ditempatkan di daerah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik.

“Nah, ini sedang dilakukan exercise. Tadi juga saya menjelaskan ini pasti akan meringankan pemerintah daerah juga, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai,” ujar Tito.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.