Bloknesia.net — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan fatwa yang mengharamkan penyalahgunaan rokok elektronik (vape) sebagai sarana konsumsi narkotika dan zat adiktif terlarang. Ketentuan tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2026.

Ketua Umum MUI Jawa Timur, Abdul Halim Soebahar, menyampaikan bahwa fatwa ini bertujuan sebagai langkah preventif agar perangkat rokok elektronik tidak disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum, khususnya terkait narkoba.

Fatwa yang ditetapkan pada awal Juli 2026 itu menegaskan bahwa yang diharamkan adalah tindakan penyalahgunaan vape, bukan penggunaan rokok elektronik secara umum. Penekanan ini diberikan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dalam penjelasannya, MUI Jatim mendefinisikan penyalahgunaan sebagai penggunaan perangkat vape atau cairannya yang tidak sesuai dengan fungsi awal, aturan hukum, serta ketentuan yang berlaku.

Secara umum, rokok elektronik diciptakan sebagai alat penghantar nikotin atau zat tertentu melalui proses pemanasan cairan hingga menghasilkan uap (vapor). Namun, fungsi ini dinilai menyimpang jika dimanfaatkan untuk zat berbahaya.

Selain itu, MUI Jatim juga menyatakan bahwa segala bentuk dukungan terhadap aktivitas penyalahgunaan, termasuk penyediaan fasilitas atau produksi alat secara ilegal, masuk dalam kategori yang diharamkan.

Abdul Halim menegaskan bahwa setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan besar bagi individu maupun masyarakat harus dicegah dan ditindak secara tegas.

Fatwa ini juga memuat rincian aktivitas yang dilarang, seperti memproduksi, meracik, mencampur, mengemas, hingga mendistribusikan dan mempromosikan narkotika serta zat adiktif terlarang melalui media apa pun, termasuk vape.

Salah satu poin penting dalam fatwa tersebut menyebutkan bahwa penggunaan rokok elektronik sebagai sarana untuk menyimpan, menyembunyikan, atau menyebarluaskan narkotika dan zat terlarang lainnya hukumnya haram.

Untuk memperkuat implementasi fatwa, MUI Jawa Timur mendorong sinergi lintas lembaga dalam pengawasan dan deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan vape.

Dalam penyusunannya, MUI Jatim melibatkan berbagai pihak, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dinas kesehatan, aparat kepolisian, serta para ahli. Kajian dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek teks, konteks, dan kondisi di lapangan.