Jakarta, bloknesia.net – Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda, mengkritik keras mentalitas kerja aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai belum mengalami perubahan signifikan. Ia menyoroti pola kerja yang masih stagnan dan tidak kompetitif dibandingkan sektor swasta.
Dalam rapat kerja bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, Rifqi menilai sebagian ASN masih terjebak dalam rutinitas kerja yang tidak produktif.
“Mentalitas sumber daya manusianya enggak berubah, masih ngabsen, pulang, ngopi, sore ngabsen lagi,” ujar Rifqi, dikutip dari siaran YouTube TVR Parlemen, Rabu (15/7/2026).
Politikus Partai NasDem itu juga menilai profesi ASN kerap dipandang sebagai “zona nyaman”, sehingga berdampak pada rendahnya daya saing dibandingkan pegawai di sektor swasta.
“Di swasta orang bisa kompetitif, kenapa ASN tidak bisa kompetitif,” katanya.
Sebagai langkah perbaikan, Komisi II DPR RI berencana merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Salah satu poin utama revisi adalah penguatan sistem kepegawaian berbasis Key Performance Indicator (KPI).
Rifqi menjelaskan, ke depan setiap ASN akan memiliki target kinerja yang terukur. ASN yang tidak memenuhi target tersebut berpotensi diberhentikan.
“Kita perlu meningkatkan KPI kepada seluruh birokrasi, baik PNS maupun PPPK. Bagus kita pertahankan, tidak bagus ya out,” tegasnya.
Menurutnya, sistem berbasis KPI juga penting untuk memberikan kepastian hukum bagi kepala daerah dalam mengevaluasi kinerja bawahannya.
“Selama ini kepala daerah kesulitan memberhentikan ASN karena tidak ada indikator yang jelas,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini melaporkan bahwa reformasi birokrasi nasional menunjukkan tren peningkatan. Indeks reformasi birokrasi pada 2025 mencapai 73,37, naik dari 71,92 pada 2024.
Namun, nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) masih tergolong rendah. Pada 2025, skor SAKIP berada di angka 66,42, meski mengalami perbaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 64,55.
“SAKIP instansi pemerintah memang masih belum terlalu baik,” kata Rini.
Di sisi lain, indeks kepuasan masyarakat nasional mengalami peningkatan dari 88,9 pada 2024 menjadi 89,45 pada 2025. Sementara indeks pelayanan publik juga naik tipis dari 4,02 menjadi 4,04.
Sebegai informasi, bahwa rencana revisi UU ASN dengan penerapan KPI yang lebih ketat diharapkan mampu mendorong peningkatan profesionalisme dan daya saing ASN, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di Indonesia.
