Jakarta, bloknesia.net – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mempercepat penyelesaian perkara dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022. Terbaru, KPK menahan tiga tersangka dari pihak swasta.
Ketiga tersangka tersebut yakni Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra. Wahid Ruslan. Mereka ditahan selama 20 hari pertama sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan yang masih terus berjalan.
“Terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Pengembangan Kasus OTT 2022
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Sahat Tua P. Simanjuntak yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.
Pada 10 Oktober 2025, KPK telah menetapkan 21 tersangka, terdiri dari empat penerima dan 17 pemberi suap. Dari jumlah tersebut, empat perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sementara satu tersangka sakit dan satu lainnya meninggal dunia.
KPK Dalami Mekanisme Dana Hibah
Taufik menjelaskan, perkara ini tergolong kompleks karena melibatkan banyak pihak dan hampir seluruh wilayah di Jawa Timur yang menerima atau mengelola dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
“Kami terus mendalami mekanisme pengelolaan dana hibah di berbagai daerah,” katanya.
KPK juga menargetkan penyelesaian perkara-perkara lama yang telah masuk tahap penyidikan sebelum 2026 dapat rampung tahun ini.
Modus Commitment Fee 15–25 Persen
Dalam konstruksi perkara, dugaan korupsi bermula dari penentuan jatah dana hibah bagi anggota DPRD Jawa Timur periode 2019–2022. Salah satu pimpinan DPRD saat itu, Anwar Sadad, diduga memperoleh alokasi dana hibah hingga Rp291,5 miliar.
Dalam praktiknya, Anwar diduga mensyaratkan adanya “commitment fee” sebesar 15–20 persen kepada pihak yang mengajukan hibah melalui Pokmas. Bahkan, dalam pelaksanaannya, fee yang diserahkan disebut mencapai 20–25 persen.
Dana tersebut diberikan oleh koordinator lapangan (korlap) yang mengajukan proposal hibah melalui anggota DPRD atau perantara. Dari fee tersebut, Anwar diduga menerima sekitar 20 persen, sementara pihak lain, termasuk Bagus Wahyudiono, menerima bagian sekitar 5 persen.
Aset Rp22 Miliar Disita
Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menyita sejumlah aset milik Anwar Sadad dan pihak terkait dengan total nilai sekitar Rp22 miliar. Aset tersebut meliputi tanah, rumah, ruko, apartemen, hingga fasilitas olahraga dan SPBE yang tersebar di beberapa daerah di Jawa Timur.
Komitmen KPK Tuntaskan Kasus
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh perkara korupsi yang telah masuk tahap penyidikan, termasuk kasus dana hibah Pokmas ini.
“Kami optimistis perkara-perkara ini dapat diselesaikan pada 2026,” ujar Taufik.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan banyak pihak serta menyangkut pengelolaan dana hibah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di berbagai daerah di Jawa Timur.
