Jakarta, bloknesia.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset senilai sekitar Rp22 miliar dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap alokasi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyitaan dilakukan terhadap aset milik tersangka berinisial AS dan pihak terkait lainnya sebagai bagian dari penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik AS dan pihak terkait dengan total kurang lebih senilai Rp22 miliar. Penyidik masih akan terus mendalami aliran dana dan menelusuri aset lain yang diduga berkaitan,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Aset yang disita tersebar di sejumlah wilayah di Jawa Timur, antara lain berupa tanah dan bangunan di Kota Surabaya, satu unit apartemen di Kota Malang, gedung olahraga di Kabupaten Probolinggo, stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) di Kabupaten Banyuwangi, serta rumah di Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Pasuruan.
KPK menyatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset serta penguatan pembuktian dalam perkara yang sedang disidik.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga praktik korupsi bermula dari pengaturan alokasi dana hibah yang menjadi pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur periode 2019–2022. Dalam proses tersebut, tersangka AS diduga memiliki peran dalam penentuan alokasi dana hibah.
KPK juga menduga adanya permintaan “commitment fee” dalam pengajuan maupun pergeseran alokasi dana hibah. Dugaan praktik tersebut berpotensi memengaruhi besaran dana yang diterima kelompok masyarakat sebagai penerima manfaat.
Selain penyitaan aset, KPK juga telah menahan tiga tersangka dari pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap dalam perkara ini, yakni berinisial AY, MF, dan RWR. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk penelusuran aset lain yang diduga terkait.
Lembaga antirasuah itu juga mengimbau seluruh pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk kooperatif dalam memberikan keterangan guna mempercepat pengungkapan perkara secara menyeluruh.
