JAKARTA, bloknesia.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022.

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Rabu (22/7/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa keempat tersangka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Budi dalam keterangannya.

Keempat tersangka yang diperiksa terdiri dari satu anggota legislatif dan tiga pihak swasta. Salah satu tersangka, Moch. Mahrus alias M. Mahrus Ali, diketahui merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya yakni Achmad Yahya M., M. Fathullah, dan RA. Wahid Ruslan berasal dari unsur swasta.

KPK belum menyampaikan secara rinci mengenai peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pengurusan dan penyaluran dana hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Jawa Timur periode 2021–2022.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana hibah tersebut seharusnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat. Namun, dalam proses pengajuan, pencairan, hingga pertanggungjawaban, diduga terdapat praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KPK saat ini masih mendalami konstruksi perkara serta aliran dana dalam kasus tersebut.

Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya tersangka tambahan maupun detail kerugian negara yang ditimbulkan.

Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana dalam perkara ini.

Publik pun masih menantikan perkembangan lebih lanjut, termasuk hasil pemeriksaan dan proses persidangan yang akan mengungkap secara utuh konstruksi kasus.