JAKARTA, bloknesia.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para pejabat negara yang baru dilantik dalam pemerintahan Prabowo-Gibran untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya sejumlah pejabat baru yang dilantik dalam perubahan susunan pemerintahan, termasuk akademisi dan aktivis Rocky Gerung yang baru dilantik sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kewajiban pelaporan LHKPN berlaku bagi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“KPK mengimbau kepada para pejabat baru yang dilantik dalam reshuffle kabinet untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (5/10/2026).
Menurut Budi, LHKPN tidak hanya berkaitan dengan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi salah satu instrumen pencegahan korupsi. Pelaporan tersebut dinilai penting untuk mendorong transparansi harta kekayaan penyelenggara negara sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan.
Budi menjelaskan, kewajiban penyampaian LHKPN berlaku secara periodik selama seseorang menjabat. Selain itu, pelaporan juga diwajibkan pada saat pengangkatan pertama sebagai penyelenggara negara, pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan, serta ketika masa jabatan berakhir atau memasuki masa purna bakti.
“Berdasarkan ketentuan terbaru, untuk kondisi tersebut, LHKPN wajib disampaikan paling lambat dua bulan sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan,” jelasnya.
KPK, kata Budi, memandang kepatuhan dalam menyampaikan LHKPN sebagai bagian dari komitmen integritas penyelenggara negara. Menurutnya, keterbukaan mengenai harta kekayaan dapat memperkuat ruang pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“LHKPN memiliki fungsi pencegahan sekaligus pengawasan. Data kekayaan yang disampaikan dapat menjadi salah satu instrumen untuk melihat kewajaran perubahan harta kekayaan selama seseorang menjalankan amanah sebagai pejabat publik,” katanya.
Karena itu, Budi menekankan pentingnya pejabat tidak hanya memenuhi kewajiban untuk menyampaikan LHKPN, tetapi juga memastikan informasi yang dilaporkan benar, lengkap, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“KPK juga mengajak masyarakat untuk turut memanfaatkan keterbukaan informasi LHKPN sebagai bagian dari partisipasi publik dalam mengawal integritas penyelenggara negara. Data LHKPN dapat dipantau oleh masyarakat melalui kanal resmi e-LHKPN KPK,” pungkas Budi.
