JAKARTA, bloknesia.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan suap dan penerimaan ilegal dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penyidikan tersebut bermula dari dugaan pemberian uang terkait proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB yang berkaitan dengan lahan PT Summarecon Agung Tbk. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Delapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Lima tersangka lainnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut empat pihak swasta di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Penyebutan tersebut merupakan keterangan KPK dalam perkara yang masih dalam tahap penyidikan.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan perkara tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan barang bukti elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
Geledah Tiga Ruang Dirjen
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2026).
Tiga ruangan pejabat eselon I yang digeledah meliputi ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses serta mekanisme layanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Menurut dia, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
Untuk sementara, ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum termasuk lokasi yang digeledah. KPK menyatakan lokasi penggeledahan dapat berkembang sesuai kebutuhan penyidikan.
Penggeledahan Berlanjut ke Summarecon
Sehari setelah menggeledah kantor ATR/BPN, KPK melanjutkan penggeledahan ke kantor PT Summarecon Agung Tbk pada Jumat (18/9/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Di antaranya dokumen SHGB yang berkaitan dengan perkara, dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA, serta barang bukti elektronik terkait pemblokiran dalam sengketa tanah di wilayah Bogor.
KPK menyatakan seluruh barang bukti tersebut akan ditelaah dan dianalisis untuk kepentingan penyidikan.
Rangkaian penggeledahan kemudian berlanjut ke kediaman Lampri, salah satu tersangka yang menjabat Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN. Penggeledahan dilakukan di wilayah Bekasi pada Jumat malam.
Hingga saat itu, KPK belum menyampaikan secara rinci barang bukti yang ditemukan dari rumah Lampri.
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Lain
Selain perkara pengurusan HGB Summarecon, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik turut menelusuri dugaan penerimaan yang berkaitan dengan proses rotasi, promosi, dan mutasi jabatan serta layanan pertanahan lainnya.
“Kami masih akan terus dalami soal itu,” kata Budi.
KPK menyatakan penggeledahan di sejumlah ruangan pejabat ATR/BPN dilakukan untuk mendukung proses pembuktian perkara tersebut.
Penyidikan masih berlangsung. Karena itu, konstruksi perkara, aliran uang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain masih menunggu hasil pendalaman penyidik dan proses hukum selanjutnya.
Para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Penetapan tersangka juga belum merupakan putusan bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
