Jakarta, bloknesia.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses jual beli aset berupa tanah yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur.
Pendalaman tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa saksi dari pihak swasta, Achmad Hadi Fauzan, pada Selasa (4/8/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan difokuskan pada transaksi jual beli tanah yang diduga melibatkan tersangka berinisial AS.
“Saksi hadir dan dimintai keterangan terkait jual beli aset dalam bentuk tanah dengan tersangka AS,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).
Selain itu, KPK juga memanggil Muhammad Haykal Ismail Sadad, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik. KPK menyatakan akan mempertimbangkan pemanggilan ulang karena keterangan saksi dinilai penting untuk melengkapi alat bukti.
“Penyidik masih menunggu konfirmasi dan akan mempertimbangkan pemanggilan ulang. Keterangan saksi pada prinsipnya dibutuhkan untuk pengungkapan perkara,” kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dari pihak swasta, yakni Achmad Yahya (AY) dan M. Fathullah (MF) dari Kabupaten Pasuruan, serta Ra Wahid Ruslan (RWR) dari Kabupaten Bangkalan.
Ketiganya diduga memberikan sejumlah uang kepada tersangka AS guna memperoleh alokasi dana hibah pokmas untuk wilayah masing-masing. Total uang yang diduga diberikan mencapai sekitar Rp6,9 miliar.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein sebelumnya menjelaskan, pemberian tersebut berkaitan dengan pengkondisian alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur.
Rinciannya, Achmad Yahya diduga memberikan Rp1,87 miliar untuk memperoleh dana hibah sebesar Rp14,8 miliar, Ra Wahid Ruslan sebesar Rp1,42 miliar untuk dana hibah Rp28,9 miliar, serta M. Fathullah sebesar Rp3,61 miliar untuk dana hibah Rp24 miliar.
KPK menyebut, kasus ini berawal dari penentuan alokasi dana hibah yang menjadi pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur periode 2019–2022. Dalam proses tersebut, tersangka AS diduga menerima alokasi dana hibah dengan total mencapai Rp291,5 miliar selama periode tersebut.
Dari alokasi tersebut, tersangka AS diduga mensyaratkan adanya pemberian “commitment fee” berkisar 15 hingga 20 persen dalam proses pengajuan maupun pergeseran alokasi dana hibah.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan dan setiap pihak yang dipanggil sebagai saksi diharapkan kooperatif dalam memberikan keterangan guna mengungkap perkara secara menyeluruh.
