Jember, bloknesia.net — Pemerintah Kabupaten Jember memastikan keberlanjutan masa kerja ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kontrak PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, dipastikan akan diperpanjang hingga 2027 dan berlanjut pada tahun-tahun berikutnya, selama pegawai mampu memenuhi standar kinerja yang ditetapkan.

Kepastian tersebut disampaikan Bupati Jember, Muhammad Fawait, sebagai upaya memberikan rasa aman di tengah masih adanya ketidakpastian status PPPK di sejumlah daerah.

“Perpanjangan kontrak tidak diberikan secara otomatis. Semua PPPK wajib menunjukkan kinerja sesuai indikator evaluasi yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Perpanjangan Kontrak Berbasis Kinerja
Menurut Fawait, kebijakan ini mengacu pada sistem penilaian yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Artinya, setiap PPPK tetap harus melalui proses evaluasi berkala sebagai dasar perpanjangan kontrak.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kualitas layanan publik sekaligus mendorong profesionalisme aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Jember.

Kebijakan tersebut disambut baik oleh para PPPK. Agung Yulianto, PPPK paruh waktu di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jember, mengaku lega dengan adanya kepastian tersebut.

“Ini bukan sekadar jaminan pekerjaan, tetapi juga amanah untuk terus meningkatkan kinerja,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ina Sulastri, PPPK penuh waktu di SMP Negeri 2 Jember. Ia menilai kepastian masa kerja membuat tenaga pendidik lebih fokus dalam menjalankan tugas.

“Alhamdulillah, ini memberikan rasa aman dan memotivasi kami untuk lebih giat mengajar,” katanya.

Sementara itu, Aqub Muslim dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jember menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan aparatur.

“Dengan adanya kepastian ini, kami bisa bekerja lebih fokus dan tenang,” ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Jember menilai kebijakan perpanjangan kontrak PPPK ini sebagai bagian dari upaya menciptakan stabilitas birokrasi. Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu menjaga kualitas dan kesinambungan pelayanan publik.

Ke depan, sistem evaluasi kinerja tetap menjadi dasar utama dalam menentukan kelanjutan kontrak PPPK. Dengan demikian, para pegawai diharapkan terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas kerja.