Jakarta, bloknesia.net – Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti kinerja aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai belum kompetitif dibandingkan pegawai sektor swasta. Kritik tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Menteri PANRB.
Dalam rapat kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, Rabu (15/7/2026), Rifqi mempertanyakan daya saing ASN yang dinilai masih tertinggal.
“Coba kita pikirin deh di swasta orang bisa kompetitif, kok pegawai negeri ASN enggak bisa kompetitif,” ujar Rifqi, dikutip dari siaran YouTube TVR Parlemen.
Politikus Partai NasDem itu juga menilai profesi ASN kerap berada di “zona nyaman”, sehingga berdampak pada rendahnya dorongan untuk meningkatkan kinerja.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPR RI berencana merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Revisi tersebut akan menitikberatkan pada penguatan sistem kepegawaian berbasis Key Performance Indicator (KPI).
“Kita ke depan perlu meningkatkan KPI kepada seluruh birokrasi, ASN kita, baik PNS maupun PPPK,” kata Rifqi.
Ia menjelaskan, melalui revisi tersebut pemerintah akan memiliki indikator yang jelas untuk mengevaluasi kinerja ASN, termasuk kemungkinan pemberhentian bagi pegawai yang tidak memenuhi target.
“Orang bekerja memang perlu KPI, bagus kita pertahankan, tidak bagus ya out. Selama ini kepala daerah kesulitan karena tidak ada indikator yang jelas,” ujarnya.
DPR RI sebelumnya telah mengesahkan UU ASN terbaru pada 2023 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Regulasi ini memuat sejumlah perubahan mendasar dalam sistem kepegawaian.
Beberapa poin utama dalam UU ASN 2023 antara lain:
1. Kesetaraan hak PNS dan PPPK
PPPK kini memiliki hak yang setara dengan PNS, termasuk jaminan pensiun.
2. Penghargaan dan perlindungan ASN
Meliputi penghasilan, tunjangan, jaminan sosial, lingkungan kerja, hingga bantuan hukum.
3. Penghapusan tenaga honorer
Penataan pegawai non-ASN wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.
4. Larangan rekrutmen honorer
Instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer baru.
5. Peluang TNI/Polri isi jabatan ASN tertentu
Pengisian jabatan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan terkait.
