SURABAYA, bloknesia.net – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menetapkan tiga pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan. Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti uang tunai dan saldo rekening dengan total mencapai Rp2,3 miliar.

Ketiga tersangka yakni Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H. Ketiganya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak April 2026 berdasarkan laporan masyarakat.

“Penyelidikan ini kami lakukan secara senyap sejak 14 April 2026, berangkat dari pengaduan para pemohon izin. Kami telah menemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan perizinan di Dinas ESDM Jatim,” ujar Wagiyo, Jumat (17/4).

Modus: Perlambat Izin untuk Memancing Setoran

Wagiyo menjelaskan, para tersangka diduga memanfaatkan celah dalam sistem perizinan berbasis daring Online Single Submission (OSS). Meski seharusnya proses dilakukan secara transparan dan tanpa biaya, tersangka justru memperlambat penerbitan izin untuk meminta imbalan dari pemohon.

“Kalau tidak memberi uang, izinnya tidak keluar meskipun syarat sudah lengkap. Laporan terkait praktik ini cukup banyak,” tegasnya.

Tarif Pungli Capai Ratusan Juta Rupiah

Dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya tarif pungli yang bervariasi tergantung jenis perizinan:

Perpanjangan izin tambang: Rp50 juta – Rp100 juta

Izin tambang baru: hingga Rp200 juta

Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA): Rp5 juta – Rp20 juta per dokumen, dengan total mencapai Rp50 juta – Rp80 juta per izin

Padahal, seluruh layanan perizinan tersebut seharusnya tidak dipungut biaya di luar ketentuan resmi seperti pajak atau PNBP.

Barang Bukti dan Aliran Dana

Dari hasil penggeledahan di kantor dan rumah tersangka, penyidik menyita sejumlah uang tunai dan saldo rekening. Dari Aris Mukiyono, diamankan total sekitar Rp494 juta yang tersebar dalam bentuk tunai dan rekening bank.

Sementara dari Ony Setiawan disita uang tunai sekitar Rp1,64 miliar, dan dari tersangka H ditemukan saldo rekening sekitar Rp229 juta. Total keseluruhan barang bukti mencapai Rp2.369.239.765,49.

Wagiyo menyebut, uang hasil pungli tersebut diduga dibagi di internal pejabat terkait, yang merupakan pelanggaran serius terhadap aturan pelayanan publik.

Dijerat UU Tipikor, Potensi Tersangka Baru

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 606 KUHP baru terkait pemerasan dan gratifikasi.

Kejati Jatim juga membuka peluang adanya pengembangan perkara, termasuk kemungkinan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk itu, penyidik telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan guna menelusuri aliran dana.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa dipersulit dalam pengurusan izin agar melapor,” pungkas Wagiyo.