SURABAYA, bloknesia.net – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan perkara dugaan korupsi perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur segera dilimpahkan ke pengadilan. Saat ini, berkas perkara tiga tersangka telah memasuki tahap I dan tengah disiapkan untuk proses persidangan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia, mengatakan tim jaksa sedang merampungkan pemberkasan agar pelimpahan perkara bisa segera dilakukan.

“Kami tengah mempersiapkan berkas-berkasnya supaya dalam waktu dekat dapat segera dilimpahkan untuk disidangkan,” ujar Gede, Senin (13/7).

Kejati Jatim telah menunjuk enam jaksa sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara ini. Tim tersebut akan bertugas mengawal proses penuntutan hingga persidangan di pengadilan.

“Untuk jaksa yang ditunjuk sebagai JPU perkara korupsi ESDM ada enam orang,” katanya.

Meski demikian, proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik masih mendalami aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi dalam penerbitan izin pertambangan dan pengusahaan air tanah.

Dalam perkembangan terbaru, Kejati Jatim telah menyita uang sebesar Rp350 juta yang dikembalikan oleh sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Ada pengembalian uang dari ASN yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Data terakhir yang sudah kami sita sebesar Rp350 juta,” ungkap Gede.

Sebelumnya, belasan pegawai Dinas ESDM Jawa Timur juga menyerahkan uang dan aset kepada penyidik yang diduga berasal dari praktik pungli.

Dalam kasus ini, Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka, yakni Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Ony Setiawan selaku Kepala Bidang Pertambangan, serta Hermawan.

Ketiganya diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada para pemohon izin dengan dalih mempercepat proses penerbitan izin baru maupun perpanjangan izin usaha.

Penyidik mengungkap, praktik pungli dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan dalam sistem perizinan berbasis daring Online Single Submission (OSS). Tersangka diduga mempercepat atau memperlambat proses izin untuk meminta sejumlah uang dari pemohon.

Nilai pungutan bervariasi, tergantung jenis perizinan, baik di sektor pertambangan maupun pengusahaan air tanah.

Kasus ini mulai diusut sejak April 2026, diawali dengan penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Jawa Timur di Jalan Tidar, Surabaya. Dari hasil penyidikan, Kejati Jatim menemukan indikasi kuat praktik korupsi dalam proses perizinan.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 606 KUHP baru serta Pasal 12 huruf e dan huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejati Jatim menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi perizinan tersebut.