Surabaya, bloknesia.net — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberhentikan dua tenaga harian lepas (THL) dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP setelah terbukti terlibat praktik penipuan dengan menjanjikan pekerjaan kepada warga dengan imbalan uang.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat melalui Hotline Lapor Cak Eri. Pelapor mengaku diminta membayar Rp20 juta dengan janji dapat bekerja di lingkungan Dishub Surabaya.
Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang dilaporkan pada Sabtu (8/8/2026).
“Kami menindaklanjuti aduan yang masuk ke Hotline Bapak Wali Kota Surabaya. Setelah kami cek, yang bersangkutan berstatus tenaga harian lepas,” ujar Trio, Minggu (9/8/2026).
Dalam pemeriksaan, oknum tersebut mengakui perbuatannya. Dishub kemudian membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar penjatuhan sanksi. Pada hari yang sama, yang bersangkutan langsung diberhentikan karena melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja.
“Yang bersangkutan melanggar Pasal 10 ayat (2) dalam surat perjanjian kerja, yakni tidak diperbolehkan melakukan pelanggaran hukum yang merusak nama baik instansi,” jelasnya.
Trio menegaskan, langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Surabaya dalam menjaga integritas aparatur serta mencegah penyalahgunaan nama pemerintah untuk kepentingan pribadi. Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik serupa.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, mengungkapkan bahwa dalam kasus tersebut turut terlibat seorang personel Satpol PP yang juga berstatus THL. Keduanya diketahui saling mengenal saat bertugas bersama di lapangan.
Menurut Irna, praktik tersebut berawal dari permintaan bantuan seorang warga yang merupakan teman sekolah oknum Dishub. Permintaan itu kemudian diteruskan kepada oknum Satpol PP, yang akhirnya menyanggupi dengan imbalan sejumlah uang.
“Kesepakatan itu merupakan inisiatif pribadi dan tidak melibatkan pimpinan maupun pejabat lain,” tegas Irna.
Ia memastikan tidak ada keterlibatan pimpinan Satpol PP dalam praktik tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan, oknum Satpol PP tersebut juga mengakui kesalahannya dan menerima sanksi pemberhentian.
Irna menjelaskan, peristiwa ini sebenarnya terjadi pada 2025. Saat itu korban dijanjikan akan mulai bekerja pada akhir tahun. Namun karena tidak ada kejelasan, sempat disepakati pengembalian uang pada awal 2026, meski belum tuntas hingga akhirnya dilaporkan.
Pemkot Surabaya menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen pegawai dilakukan berdasarkan kebutuhan dan mekanisme resmi, bukan melalui jalur pribadi atau permintaan individu.
“Tidak ada pegawai yang bisa memasukkan seseorang untuk bekerja di lingkungan Pemkot tanpa prosedur yang berlaku,” ujar Irna.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pihak yang menjanjikan pekerjaan di instansi pemerintah dengan imbalan uang. Jika merasa dirugikan, warga dipersilakan melapor ke aparat penegak hukum.
Satpol PP Surabaya menyatakan siap memberikan keterangan apabila kasus ini diproses secara hukum lebih lanjut.
Pemkot Surabaya menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemberhentian, terhadap setiap aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran serupa.
