SURABAYA, bloknesia.net — Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Indriani Yulia Mariska mendesak penanganan kasus dugaan tindakan asusila yang melibatkan seorang guru sekaligus wali kelas di salah satu SD Negeri di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, dilakukan secara transparan dan cepat.

Desakan tersebut disampaikan setelah jumlah siswi yang memberikan keterangan terkait perkara itu bertambah. Hingga kini, terdapat sembilan siswi yang disebut telah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian terkait dugaan tindakan yang melibatkan guru berinisial MR (43).

Indri mengatakan proses hukum terhadap perkara tersebut perlu dilakukan secara serius dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memastikan hak-hak para korban terpenuhi.

“Kami di Komisi E DPRD Jatim mengecam keras tindakan amoral yang dilakukan oleh oknum guru berinisial MR ini. Ini adalah kejahatan luar biasa yang merusak masa depan anak-anak kita,” kata Indri, Minggu (4/10/2026), dikutip dari pdipperjuangan-jatim.com.

Menurut dia, lingkungan pendidikan seharusnya menjadi ruang yang aman bagi anak untuk belajar dan berkembang. Karena itu, dugaan pelanggaran terhadap anak di lingkungan sekolah harus ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Selain proses hukum, Indri meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Pendidikan serta lembaga terkait memberikan pendampingan psikologis kepada para siswi yang diduga menjadi korban.

Pendampingan dinilai penting mengingat sebagian siswi yang memberikan keterangan kini telah melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP dan SMA. Dampak psikologis dari peristiwa yang diduga terjadi ketika mereka masih duduk di sekolah dasar perlu menjadi perhatian dalam proses pemulihan.

“Pendampingan psikologis mutlak diperlukan untuk memulihkan trauma mental para korban. Pemerintah daerah dan instansi terkait harus hadir memastikan hak-hak pemulihan korban terpenuhi dengan baik,” ujarnya.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh tiga mantan siswi yang kini berstatus sebagai pelajar SMP. Dalam perkembangan penyelidikan, enam siswi lainnya yang telah melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA juga disebut memberikan keterangan kepada kepolisian.

Dengan adanya tambahan keterangan tersebut, total terdapat sembilan siswi yang disebut terkait dengan perkara tersebut.

Indri menegaskan penanganan perkara tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap pihak yang dilaporkan. Menurut dia, perlindungan, pendampingan, dan pemulihan terhadap anak-anak yang diduga menjadi korban juga harus menjadi perhatian pemerintah dan lembaga terkait.

Di sisi lain, proses penanganan perkara tetap perlu menghormati prinsip praduga tak bersalah sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.