JATIM, bloknesia.net – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Dindik Jatim) akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) secara rutin di sekolah guna memastikan larangan rokok konvensional maupun rokok elektrik dipatuhi.
Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, mengatakan pengetatan program Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melibatkan berbagai unsur di sekolah, mulai dari guru bimbingan konseling (BK), wali kelas, hingga kepala sekolah.
“Iya, memang kita minta guru BK maupun kepala sekolah dan wali kelas untuk melakukan pemantauan secara rutin,” ujarnya, Kamis (23/7/2026).
Menurut Aries, sidak akan dilakukan sewaktu-waktu untuk mengukur efektivitas penerapan aturan di lapangan. Evaluasi kepatuhan terhadap kebijakan tersebut juga akan dilakukan secara berkala.
“Sehingga nanti akan terlihat hasilnya setiap bulan apakah betul-betul sudah memenuhi kepatuhan,” katanya.
Selain pengawasan di dalam sekolah, Dindik Jatim juga mendukung langkah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur dalam membatasi keberadaan rokok di sekitar lingkungan sekolah.
Pembatasan tersebut, lanjutnya, mencakup area dengan radius 100 hingga 200 meter dari sekolah, sebagaimana diatur dalam nota kesepahaman (MoU) antarinstansi.
Aries menilai pengawasan di dalam lingkungan sekolah relatif lebih mudah dilakukan. Namun, perlindungan terhadap murid juga perlu diperluas hingga area sekitar sekolah agar tidak mudah mengakses rokok maupun rokok elektrik.
“Pengawasan di luar sekolah juga penting agar murid tidak mudah mendapatkan akses rokok,” ujarnya.
Ia menegaskan, rokok, termasuk rokok elektrik, memiliki dampak buruk bagi kesehatan anak sehingga perlu dicegah sejak dini.
Dindik Jatim berharap kebijakan tersebut dapat menciptakan lingkungan sekolah yang sehat dan bebas dari rokok, sekaligus melindungi kesehatan murid di seluruh Jawa Timur.
