JAKARTA, bloknesia.net — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyoroti status kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dalam evaluasi tata kelola kegiatan usaha hulu migas nasional.
Ketua BPK Isma Yatun mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu catatan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026, yang memuat hasil pemeriksaan BPK terhadap sejumlah aspek pengelolaan keuangan negara dan sektor strategis, termasuk ketahanan energi.
“BPK mendorong perbaikan atas tata kelola kegiatan usaha hulu migas yang belum efektif dalam mendukung ketahanan energi. Di antara persoalan mendasarnya ialah ketidakjelasan status kelembagaan yang berdampak pada tata kelola,” kata Isma di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Menurut Isma, kejelasan status kelembagaan dan payung hukum SKK Migas diperlukan untuk mendukung tata kelola kegiatan usaha hulu migas.
Selain persoalan kelembagaan, BPK juga menyoroti masih adanya hambatan birokrasi dan perizinan yang dapat memengaruhi percepatan pelaksanaan sejumlah proyek strategis nasional (PSN) di sektor migas.
BPK menilai percepatan komersialisasi proyek hulu migas diperlukan untuk mendukung upaya pemerintah menjaga tingkat produksi migas nasional di tengah kecenderungan penurunan produksi.
“BPK merekomendasikan pemerintah untuk memperjelas status kelembagaan SKK Migas serta menuntaskan hambatan perizinan dan komersialisasi pada proyek strategis nasional,” ujar Isma.
Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari upaya BPK mendorong perbaikan tata kelola sektor hulu migas agar dapat mendukung ketahanan energi nasional.
