Jakarta, bloknesia.net – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, merespons program Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja lebih dekat dengan domisilinya. Kebijakan tersebut dinilai positif, namun tetap harus mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
Rini menegaskan, pada prinsipnya ASN harus siap ditempatkan di mana pun sesuai kebutuhan instansi. Oleh karena itu, pengaturan penempatan pegawai tetap menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
“Pada hakikatnya ASN harus ditempatkan di mana pun dia berada. Ini akan disesuaikan dengan pejabat pembina kepegawaian masing-masing. Tentunya saya senang jika pegawai dapat didekatkan dengan domisilinya,” ujar Rini saat ditemui di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Meski demikian, ia mengingatkan kebijakan tersebut tidak boleh mengesampingkan kewajiban ASN dalam memberikan pelayanan publik. Menurutnya, aspek domisili dan tugas pelayanan harus dipisahkan secara profesional.
“Sebagai ASN kita punya kewajiban memberikan layanan kepada masyarakat. Ini harus dipisahkan antara kewajiban pelayanan dengan status dan domisili,” tegasnya.
Rini juga memastikan pemerintah akan terus memperhatikan kesejahteraan ASN, termasuk menciptakan kemudahan dalam menjalankan tugas serta menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.
Sebelumnya, BKN telah melakukan uji coba program penempatan ASN agar dapat bekerja lebih dekat dengan tempat tinggal dan keluarganya. Pada tahap awal, pegawai ditempatkan di lingkup kantor pusat, kantor daerah, dan unit pelaksana teknis (UPT).
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan kebijakan ini dilandasi keyakinan bahwa keseimbangan antara kehidupan keluarga dan pekerjaan (work-life balance) dapat meningkatkan kinerja pegawai.
“Untuk tahap awal, BKN melakukan uji coba program ini agar pegawai dapat berkinerja lebih tinggi karena merasa lebih bahagia setelah berkumpul dengan keluarga,” ujar Zudan, Kamis (23/7/2026).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga berdampak pada efisiensi biaya hidup pegawai, seperti pengurangan biaya transportasi dan penginapan bagi ASN yang sebelumnya bekerja jauh dari keluarga.
Dengan demikian, program ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja sekaligus kualitas pelayanan publik tanpa mengabaikan tugas utama ASN sebagai pelayan masyarakat.
