PAMEKASAN, bloknesia.net — Aparat kepolisian melakukan upaya pencegahan saat ratusan orang membongkar sebagian bangunan toko ritel Indomaret di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Rabu.

Massa yang mengatasnamakan alumni dan santri dari sejumlah pondok pesantren di Kecamatan Palengaan tersebut mendatangi lokasi pembangunan untuk menyampaikan penolakan terhadap pembangunan toko ritel tersebut.

Dalam aksinya, massa membawa alat berat yang kemudian digunakan untuk membongkar sebagian bangunan toko. Selain itu, papan nama dan sejumlah perlengkapan bangunan turut dirusak.

Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan, petugas yang berada di lokasi melakukan pendekatan dan memberikan imbauan kepada massa untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.

“Untung petugas dari Polres Pamekasan bisa melakukan upaya pencegahan dengan melakukan pendekatan dan imbauan langsung, sehingga bangunan tidak hancur total,” kata Evan.

Menurut dia, kepolisian tetap mengedepankan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi juga akan mengambil langkah hukum apabila terdapat laporan dari pihak yang merasa dirugikan.

“Polres Pamekasan akan menindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku apabila terdapat laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan,” ujarnya.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat, tokoh agama, dan pihak-pihak terkait untuk menahan diri serta menjaga situasi tetap kondusif. Penyelesaian persoalan tersebut diharapkan ditempuh melalui jalur hukum dan musyawarah.

Sebelum mendatangi lokasi pembangunan, perwakilan massa yang mengatasnamakan alumni, santri, dan ulama Kecamatan Palengaan telah menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Pamekasan terkait penolakan pembangunan toko ritel tersebut.

Massa beralasan pengembangan ekonomi di Kecamatan Palengaan perlu diarahkan pada penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Mereka khawatir keberadaan toko ritel modern dapat berdampak terhadap keberlangsungan usaha mikro dan kecil di wilayah tersebut.

Perwakilan massa juga mempersoalkan kelengkapan perizinan pembangunan toko ritel itu dan meminta agar proses pembangunan dihentikan.

Namun, Koordinator Tim yang ditugaskan mengurus perizinan PT Indomarco Prismatama (Indomaret Wilayah Madura), Wibowo, mengatakan seluruh perizinan yang menjadi persyaratan pembangunan telah dipenuhi.

“Kami berharap pemerintah bisa hadir dalam kasus ini, karena yang kami lakukan sudah sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Wibowo juga menyayangkan tindakan massa yang menggunakan alat berat untuk membongkar bagian bangunan toko.

Kepolisian hingga kini menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai prosedur hukum apabila terdapat laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan.