SUMENEP, bloknesia.net — Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang guru sekolah dasar negeri berinisial MR (43) di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terus bergulir.

Kuasa hukum korban, Achmad Syaifur Rizal, mengatakan jumlah anak yang telah memberikan keterangan kepada penyidik kini mencapai sembilan orang. Sebelumnya, kasus tersebut dilaporkan oleh tiga orang yang mengaku pernah menjadi murid terlapor.

Menurut Rizal, enam orang lainnya kemudian turut memberikan keterangan kepada penyidik Satreskrim Polresta Sumenep. Para pelapor tersebut kini telah melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP dan SMA.

“Korban yang memberikan keterangan saat ini berjumlah sembilan orang. Mereka menyampaikan dugaan perlakuan yang hampir serupa,” ujar Rizal saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2026).

Rizal mengatakan dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi ketika para korban masih berstatus sebagai murid sekolah dasar. Ia menyebut dugaan tindakan dilakukan dalam situasi tertentu ketika korban berada bersama terduga pelaku di lingkungan sekolah.

Salah satu situasi yang disebut dalam keterangan korban terjadi ketika kegiatan penilaian individu. Menurut Rizal, korban dipanggil secara bergantian ke ruang kelas dan diduga mendapatkan perlakuan serta pertanyaan yang tidak semestinya.

“Jadi korban berduaan dengan pelaku di dalam kelas, modusnya ada penilaian individu,” katanya.

Selain dugaan pelecehan secara verbal, Rizal menyebut terdapat korban yang mengaku mengalami kontak fisik yang tidak dikehendaki.

Salah satu peristiwa yang menjadi dasar laporan disebut terjadi pada 23 September 2026. Saat itu, seorang korban datang ke sekolah bersama temannya untuk mengambil ijazah.

Menurut keterangan kuasa hukum, terjadi dugaan tindakan kekerasan seksual ketika korban hendak meninggalkan ruangan. Korban kemudian berusaha melepaskan diri dan meninggalkan lokasi.

Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian oleh pihak keluarga korban.

Kasus itu juga disebut berdampak terhadap kondisi psikologis salah satu korban. Menurut Rizal, korban sempat kembali masuk sekolah, tetapi kemudian memilih tidak melanjutkan kegiatan belajar untuk sementara setelah mengalami tekanan dari lingkungan pergaulan.

“Dia sempat masuk sekali ke SMP. Setelah masuk itu dia banyak mendapat bullying. Setelah itu sampai sekarang tidak masuk lagi,” ujar Rizal.

Perundungan tersebut, menurut Rizal, muncul setelah informasi mengenai kasus tersebar di sejumlah media. Ia menyebut tekanan yang diterima korban berupa ucapan verbal dari teman-temannya.

Kondisi tersebut membuat pihak keluarga dan kuasa hukum mempertimbangkan pendampingan psikologis bagi korban. Namun, keterbatasan layanan psikologis di wilayah kepulauan menjadi salah satu kendala.

“Di Kangean itu pulau, tidak ada psikiater dan tidak ada psikolog,” kata Rizal.

Pihak kuasa hukum berencana membawa korban ke Sumenep pada Jumat mendatang untuk mendapatkan pendampingan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Selain itu, mereka juga berencana mencari psikolog independen.

Sementara itu, kepolisian telah menetapkan MR sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasi Humas Polresta Sumenep Ipda Ach. Putrawardana mengatakan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Menurut dia, penyidik sedang melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Sumenep.

“Untuk progres penanganannya saat ini masih dalam tahap proses pemberkasan. Setelah selesai nanti kami limpahkan ke kejaksaan,” kata Putrawardana.

Ia mengatakan tersangka disangkakan dengan pasal sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Putrawardana menyebut perkara tersebut tercatat dalam laporan kepolisian dengan nomor STPLP/B/44/IX/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.