JAKARTA, bloknesia.net — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan kebijakan untuk mencegah kendaraan over dimension over load (ODOL) membeli tiket kapal penyeberangan melalui aplikasi Ferizy.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, kendaraan yang teridentifikasi sebagai ODOL nantinya tidak dapat melakukan pembelian tiket melalui layanan digital yang dioperasikan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tersebut.
“Kendaraan yang ODOL nantinya tidak bisa beli tiket Ferizy,” ujar Aan dalam Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026).
Menurut Aan, kebijakan tersebut akan diterapkan di sejumlah titik penyeberangan. Pemblokiran pembelian tiket akan dilakukan sejak awal, sebelum kendaraan mencapai lokasi penimbangan di pelabuhan.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan kendaraan ODOL masuk ke kawasan pelabuhan penyeberangan.
Aan berharap kebijakan tersebut dapat segera diterapkan di lapangan sehingga pengawasan terhadap kendaraan dengan muatan atau dimensi berlebih dapat dilakukan secara lebih efektif.
Sementara itu, Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda (Intram) Kemenhub Risal Wasal mengusulkan adanya dua tahap penimbangan bagi kendaraan logistik yang akan menggunakan jasa penyeberangan.
Penimbangan pertama dapat digunakan untuk menentukan dan mengatur tata letak kendaraan di kapal. Sementara penimbangan kedua berfungsi sebagai langkah pencegahan agar kendaraan ODOL tidak masuk ke area pelabuhan.
Risal menilai, apabila penimbangan baru dilakukan ketika kendaraan hendak memasuki kapal, langkah pencegahan terhadap kendaraan ODOL menjadi terlambat.
“Penimbangan yang kita cegah di awal untuk mencegah jangan sampai kendaraan ODOL masih bisa masuk ke dalam pelabuhan. Masuk pelabuhan pun enggak boleh. Kalau sudah masuk pelabuhan terus ditimbang masuk ke kapal, sudah telat,” kata Risal.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenhub memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang tidak memenuhi ketentuan dimensi dan batas muatan dalam layanan penyeberangan.
