JAKARTA, bloknesia.net — Persoalan terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang lanjutan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan bahwa pihaknya tidak melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan untuk memastikan persyaratan pendidikan Gibran saat proses pencalonan sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Keterangan tersebut disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin ketika menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam.
Dalam persidangan itu, Saldi meminta Afifuddin menjelaskan prosedur yang digunakan KPU untuk memeriksa persyaratan pendidikan para calon peserta Pilpres 2024. Salah satu hal yang ditanyakan secara khusus adalah apakah KPU melakukan pengecekan langsung kepada instansi pendidikan yang berwenang.
Saldi kemudian menanyakan apakah dalam proses pemeriksaan tersebut KPU mendatangi dinas pendidikan untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan pendidikan calon.
Afifuddin menjelaskan bahwa KPU tidak melakukan kunjungan langsung ke dinas pendidikan. Menurut dia, pemeriksaan dilakukan berdasarkan surat keterangan yang telah diterima KPU dari pihak terkait.
“Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya,” kata Afifuddin dalam persidangan.
Jawaban tersebut kemudian menjadi dasar Saldi untuk membandingkan mekanisme pemeriksaan persyaratan calon pada Pilpres dengan proses verifikasi yang dilakukan KPU daerah dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Saldi menyebut KPU daerah dalam sejumlah proses pencalonan kepala daerah melakukan pengecekan kepada berbagai pihak untuk memastikan dokumen persyaratan calon. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa mekanisme serupa tidak dilakukan KPU dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan calon wakil presiden.
“KPU daerah saja dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi, tapi ini KPU tidak datang ya?” ujar Saldi.
Afifuddin kembali menegaskan bahwa KPU tidak melakukan verifikasi dengan mendatangi langsung instansi pendidikan terkait.
“Tidak datang,” jawab Afifuddin.
Saldi selanjutnya mengingatkan adanya arahan Afifuddin kepada jajaran KPU daerah dalam proses verifikasi persyaratan pendidikan calon kepala daerah. Menurut Saldi, saat itu Afifuddin meminta agar informasi mengenai sekolah maupun dokumen pendidikan calon diperiksa secara lebih mendalam.
“Pak Afif di pemilihan kepala daerah itu malahan ngotot sekali Pak bilang ke KPU-nya, ‘tolong dicek ke mana sekolahnya? Kalau ada yang paket C dicek di mana dikeluarkannya?’ segala macam. Nah ini makanya penting ditanyakan tadi,” kata Saldi.
Menanggapi hal tersebut, Afifuddin menjelaskan bahwa KPU memiliki dasar dalam menerima dokumen persyaratan pendidikan Gibran. Ia mengatakan surat keterangan penyetaraan ijazah yang digunakan dalam proses pencalonan telah diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat kementerian yang memiliki kewenangan.
Afifuddin mengatakan KPU kemudian menjadikan penerbitan surat tersebut oleh instansi yang berwenang sebagai dasar untuk menganggap dokumen tersebut memenuhi persyaratan.
“Karena itu dianggap keluar dari instansi yang mempunyai kewenangan, maka kami anggap benar,” ujar Afifuddin.
Keterangan dalam persidangan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan MK terhadap perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Adapun penilaian mengenai keabsahan dokumen maupun implikasi hukum dari proses verifikasi tersebut merupakan bagian dari kewenangan lembaga yang memeriksa perkara.
