PAMEKASAN, bloknesia.net – Masa kontrak ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Pamekasan memasuki masa evaluasi. Dari total 4.160 PPPK paruh waktu, sebanyak 10 orang dipastikan tidak masuk dalam usulan perpanjangan kontrak.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Moh. Alwi, mengatakan tidak diperpanjangnya kontrak terhadap 10 pegawai tersebut disebabkan oleh beberapa kondisi.
Lima orang mengundurkan diri atas permintaan sendiri, tiga orang telah memasuki batas usia pensiun, satu orang meninggal dunia, sedangkan satu orang lainnya tidak diusulkan kembali karena alasan disiplin.
“Lima orang mengundurkan diri, tiga masuk usia pensiun, satu meninggal dunia dan satu karena alasan disiplin,” kata Alwi, Senin (21/9/2026).
Alwi menjelaskan, perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu tidak diberikan secara otomatis. Setiap pegawai harus melalui proses evaluasi sebelum diusulkan untuk mendapatkan kontrak pada periode berikutnya.
Evaluasi tersebut antara lain mempertimbangkan capaian kinerja, kedisiplinan, kesesuaian kompetensi, serta aspek lain sesuai kebutuhan organisasi. Proses evaluasi dan pengajuan perpanjangan dilakukan melalui masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Total ada 4.160 PPPK paruh waktu di Pamekasan. Terdiri dari 2.674 tenaga teknis, 722 guru, dan 764 tenaga kesehatan,” ungkapnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Halili, mengatakan pemerintah daerah perlu memastikan pegawai yang diperpanjang kontraknya memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Selain aspek kinerja dan kedisiplinan, menurutnya, kemampuan anggaran daerah juga menjadi faktor penting dalam keberlanjutan pembiayaan ribuan PPPK paruh waktu.
“Yang penting juga, daerah punya ketersediaan anggaran untuk mereka, sambil lalu menunggu pengangkatan penuh waktu,” ujar Halili.
Ia menilai evaluasi kinerja dan kedisiplinan perlu dilakukan secara berkelanjutan agar keberadaan PPPK paruh waktu tetap mendukung pelayanan pemerintahan secara optimal.
Dengan demikian, proses perpanjangan kontrak tidak hanya berkaitan dengan status kepegawaian, tetapi juga perlu mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kinerja pegawai, serta kemampuan fiskal pemerintah daerah.
