Jakarta, bloknesia.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nusron berharap pengusutan perkara tersebut dapat menjadi momentum untuk mempercepat perbaikan pelayanan sekaligus pembenahan di internal Kementerian ATR/BPN.

“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal Kantor ATR/BPN,” ujar Nusron.

Ia menegaskan, Kementerian ATR/BPN akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan menghormati kewenangan KPK sebagai aparat penegak hukum.

“Kita ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai APH,” sambungnya.

Di tengah proses hukum tersebut, Nusron memastikan pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN tetap berjalan. Ia meminta jajaran kementerian tetap solid dan menjalankan pelayanan kepada masyarakat seperti biasa.

“Insyaallah tidak terganggu, kami minta tetap solid, pelayanan tetap jalan, peralihan hak 10 hari tetap jalan, pengukuran terjadwal tetap jalan,” tuturnya.

Menurut Nusron, komitmen terhadap peningkatan pelayanan dan sejumlah inovasi di bidang pertanahan telah menjadi agenda kementeriannya sebelum perkara tersebut mencuat.

“Kan memang sebelum ini kita sudah komit untuk itu, untuk melakukan beberapa inovasi-inovasi dan perubahan,” katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan Nusron di tengah proses penanganan perkara dugaan suap yang sedang dilakukan KPK. Proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan lembaga antirasuah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.