SURABAYA, bloknesia.net — Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko meminta Inspektorat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengusut secara menyeluruh dugaan jaringan penipuan lowongan kerja (loker) di lingkungan Pemkot Surabaya.

Desakan itu disampaikan setelah dua oknum tenaga harian lepas (THL) yang bertugas di Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya diberhentikan karena diduga terlibat praktik penipuan dengan modus menjanjikan posisi sebagai pegawai Pemkot Surabaya.

Yona meminta pemeriksaan tidak berhenti pada dua oknum tersebut. Menurut dia, Inspektorat perlu menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, terutama jika ditemukan dugaan pungutan liar dengan iming-iming penerimaan sebagai pegawai Pemkot Surabaya.

“Kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada dua ASN atau PPPK tersebut, harus ditelusuri apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain dalam melakukan pungutan liar terkait iming-iming pekerjaan ini,” kata Yona di Surabaya, Senin (10/8/2026).

Inspektorat Diminta Telusuri hingga Kecamatan

Yona menilai potensi praktik penipuan serupa perlu diantisipasi, khususnya pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki interaksi langsung dengan masyarakat.

Ia menyebut Satpol PP dan Dinas Perhubungan sebagai bagian yang perlu mendapat perhatian dalam pengawasan. Namun, pemeriksaan menurutnya tidak cukup dilakukan secara internal di tingkat OPD.

“Langkah konkretnya adalah Inspektorat harus mengumpulkan rekan-rekan OPD dan melakukan observasi menyeluruh, bahkan hingga ke tingkat kecamatan,” ujarnya.

Menurut Yona, langkah tersebut penting untuk memastikan tidak ada praktik serupa yang berlangsung di lingkungan Pemkot Surabaya tanpa terdeteksi oleh pengawasan internal.

Uang Korban Bukan Tanggung Jawab Pemkot

Terkait kerugian masyarakat yang diduga menjadi korban, Yona menegaskan Pemkot Surabaya tidak bertanggung jawab atas pengembalian uang yang diberikan kepada oknum pelaku.

Ia menyatakan, apabila terbukti terdapat transaksi atau pungutan untuk memperoleh pekerjaan, tanggung jawab pengembalian dana berada pada oknum yang bersangkutan.

“Pengembalian uang sepenuhnya merupakan tanggung jawab oknum pelaku personal, bukan tanggung jawab pemerintah kota,” katanya.

Yona juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum agar perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat Diminta Waspadai Modus Loker

Komisi A DPRD Surabaya turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan pekerjaan di lingkungan Pemkot Surabaya dengan meminta sejumlah uang atau imbalan.

Yona menegaskan, masyarakat perlu memastikan setiap informasi mengenai rekrutmen pegawai berasal dari kanal resmi pemerintah.

Ia menyebut seluruh informasi mengenai pembukaan formasi dan rekrutmen resmi Pemkot Surabaya diumumkan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Sebagai mitra kerja, Komisi A akan mengagendakan pemanggilan terhadap Inspektorat dan BKPSDM untuk membahas isu yang sedang berkembang ini dan mendiskusikan langkah tindak lanjut yang konkret,” ujarnya.

Pemanggilan tersebut diharapkan dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan internal sekaligus memperkuat pencegahan terhadap praktik penipuan yang mengatasnamakan Pemkot Surabaya.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak menjadi korban praktik percaloan atau penipuan berkedok rekrutmen pegawai pemerintah.