Pamekasan, bloknesia.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan penghubung Desa Tlagah–Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan. Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka meski telah melakukan penggeledahan selama dua hari berturut-turut.

Pada Selasa, 4 Agustus 2026, tim penyidik menggeledah ruang Bidang Bina Marga di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pamekasan. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dua boks dokumen dan satu unit komputer yang diduga berkaitan dengan proyek dimaksud.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan pada Rabu, 5 Agustus 2026, di Kantor Bupati Pamekasan. Penyidik menggeledah Ruang Administrasi Perekonomian serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, dan menyita satu boks dokumen tambahan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan, Ali Munip, mengatakan seluruh dokumen yang disita saat ini tengah diperiksa untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

“Kami proses pemeriksaan semua dokumen yang berkaitan dengan proyek jalan di Desa Tlagah–Desa Bulangan Barat,” ujar Ali Munip, Kamis (6/8/2026).

Ia menegaskan, dalam tahap penyidikan saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dalam waktu dekat, jaksa akan memanggil dan memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi, baik dari unsur pemerintah maupun swasta.

“Kita periksa orangnya. Orang yang bertandatangan itulah yang kita mintai keterangan,” katanya.

Menurut Ali, pemeriksaan akan mencakup pihak-pihak dari PUPR, bagian perekonomian, pengadaan barang dan jasa, hingga pihak kontraktor pelaksana, yakni CV Dzarrin Putra Utama, Gresik.

“Dari hasil pemeriksaan ini, kami akan menentukan pihak yang paling bertanggung jawab,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik menduga terdapat permasalahan dalam pelaksanaan proyek yang menyebabkan pembangunan jalan tersebut tidak selesai atau mangkrak.

Padahal, pemerintah daerah diketahui telah mencairkan anggaran sebesar Rp1,9 miliar dari total nilai kontrak Rp2,9 miliar pada tahun 2025.

Sebagai informasi, proyek pembangunan jalan penghubung Desa Tlagah dan Desa Bulangan Haji tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025 dengan pagu sebesar Rp3,7 miliar. Proyek tersebut dimenangkan oleh CV Dzarrin Putra Utama, perusahaan konstruksi asal Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, dengan nilai kontrak Rp2,9 miliar.

Kejari Pamekasan menyatakan akan terus mendalami kasus ini guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.