Pamekasan, bloknesia.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Jawa Timur, menyita satu unit komputer dan dua boks dokumen saat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan, Selasa (4/8/2026).

Penggeledahan tersebut berlangsung selama sekitar 4,5 jam, dimulai pukul 10.00 hingga 14.30 WIB. Belasan petugas kejaksaan yang datang menggunakan tiga kendaraan dinas tampak memeriksa sejumlah ruangan, khususnya di Bidang Bina Marga.

Barang bukti yang disita kemudian dibawa menggunakan salah satu kendaraan petugas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyitaan tersebut diduga berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp3,7 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan, Ali Munip, mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan berkaitan dengan pelaksanaan proyek jalan poros yang menghubungkan Desa Tlagah dan Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan.

“Barang bukti itu kami bawa dan berkaitan dengan kasus ini,” ujarnya.

Menurut Ali, dokumen dan perangkat yang disita akan dipelajari untuk memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut. Hasil pemeriksaan tersebut juga akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab.

“Kami akan pelajari. Nanti akan diketahui siapa yang paling bertanggung jawab untuk dijadikan tersangka,” katanya.

Selain memeriksa barang bukti hasil penggeledahan, Kejari Pamekasan juga berencana memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang terkait dengan proyek tersebut, baik dari internal PUPR maupun pihak swasta.

Ali menambahkan, penyidik saat ini masih mendalami bentuk dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut, termasuk menelusuri seluruh tahapan pekerjaan, mulai dari perencanaan hingga penyelesaian.

“Bentuk pelanggaran hukumnya masih kami dalami, termasuk dari mana letak pelanggarannya,” tegasnya.

Ia menjelaskan, proyek pembangunan jalan tersebut dikerjakan pada periode Agustus hingga November 2025. Awalnya, proyek direncanakan berlanjut pada 2026, namun pada akhir Desember 2025 terjadi pemutusan kontrak.

Proyek pembangunan jalan penghubung Desa Tlagah dan Desa Bulangan Barat itu bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025 dengan pagu sebesar Rp3,7 miliar. Sementara itu, nilai kontrak pelaksanaan proyek tercatat sebesar Rp2,9 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Pamekasan terkait penggeledahan tersebut.