Surabaya, bloknesia.net — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUA-P) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026.
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mengatakan perubahan APBD tersebut difokuskan untuk memperkuat pelaksanaan program prioritas, khususnya pembangunan infrastruktur yang menjadi kebutuhan mendesak di tingkat desa.
“Banyak usulan pembangunan infrastruktur disampaikan masyarakat saat agenda reses anggota DPRD. Karena itu pemerintah provinsi perlu memperkuat pembangunan sesuai kewenangannya,” ujar Deni usai rapat paripurna DPRD Jatim di Surabaya.
Menurutnya, keterbatasan ruang fiskal desa akibat perubahan kebijakan penggunaan dana desa berdampak pada berkurangnya kemampuan pemerintah desa dalam membiayai pembangunan, seperti jalan, saluran irigasi, dan fasilitas publik lainnya.
Ia menambahkan, hasil reses anggota DPRD Jatim menunjukkan bahwa persoalan infrastruktur menjadi aspirasi yang paling banyak disampaikan masyarakat, terutama oleh kepala desa yang mengeluhkan minimnya anggaran pembangunan.
Deni menyebut nilai perubahan anggaran sekitar Rp2,6 triliun akan diarahkan untuk mendukung program-program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Namun demikian, alokasi tersebut tetap memperhatikan keseimbangan antara pembangunan fisik dan program sosial.
Selain sektor infrastruktur, Perubahan APBD 2026 juga akan memperkuat sejumlah program prioritas lainnya, di antaranya beasiswa pendidikan, program Kewirausahaan Inklusif Produktif Jawa Timur Sejahtera (Jawara), rehabilitasi rumah tidak layak huni (Rutilahu), serta peningkatan layanan sosial.
Di sisi lain, DPRD Jatim juga memberikan perhatian terhadap penyelesaian pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang masih menyisakan kewajiban dari tahun sebelumnya.
Meskipun secara regulasi pembayaran TPG merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah mengkaji kemungkinan dukungan anggaran daerah agar kewajiban tersebut dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 ini menjadi dasar bagi penyusunan Rancangan Perubahan APBD yang selanjutnya akan dibahas bersama sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
