Surabaya, bloknesia.net — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang melalui praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengajuan penerbitan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Dr. IG Punia Atmaja NR, didampingi Asisten Intelijen Pri Wijeksono, S.H., M.H., beserta jajaran tim penyidik di Kantor Kejati Jatim, Selasa (28/7/2026).
“Tersangka baru yang ditetapkan adalah ED, selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur periode Februari 2024 hingga saat ini. Penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan perkembangan hasil penyidikan,” ujar Aspidsus.
Berdasarkan hasil penyidikan, ED diduga memerintahkan tersangka H yang menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah untuk meminta sejumlah uang di luar ketentuan kepada para pemohon izin. Dugaan praktik pungli tersebut disebut melibatkan 217 pemohon dengan total penerimaan mencapai Rp1.336.683.000.
Dari jumlah tersebut, penyidik menduga sebesar Rp145.000.000 diterima langsung oleh ED dari empat pemohon izin tanpa sepengetahuan pihak lain.
Atas dugaan perbuatannya, ED disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik juga melakukan penahanan terhadap ED selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Kejati Jatim.
Dengan penetapan ED, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi empat orang. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan AM selaku Kepala Dinas ESDM, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan, serta H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah sebagai tersangka.
Dalam kesempatan tersebut, penyidik juga memperlihatkan sejumlah uang dan barang bukti hasil penyitaan kepada awak media. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total dugaan dana pungli yang berhasil diidentifikasi mencapai Rp8.440.383.000.
Selain itu, penyidik telah melakukan penyitaan tambahan senilai Rp1.953.775.900, yang terdiri atas uang tunai sebesar Rp1.845.099.900 serta barang berharga senilai Rp108.676.000. Barang bukti tersebut meliputi satu kalung emas seberat 19,650 gram milik tersangka OS serta dua keping logam mulia masing-masing seberat 25 gram.
Sebelumnya, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp3.695.455.140,49 dan satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam beserta dokumen kendaraan.
Dengan demikian, total nilai uang yang telah disita dalam perkara ini mencapai Rp5.540.555.040,49, ditambah satu unit kendaraan dan sejumlah barang berharga lainnya.
Kejati Jawa Timur menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga turut menikmati hasil pungli. Proses penegakan hukum, lanjutnya, akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Penyidik juga menegaskan bahwa setiap tersangka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
