Situbondo, bloknesia.net – Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, menjatuhkan vonis masing-masing 20 tahun penjara kepada dua terdakwa kakak beradik dalam perkara rudapaksa terhadap anak kandung berusia 17 tahun.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Haris Suharman Lubis dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Situbondo, Selasa. Kedua terdakwa masing-masing berinisial BH (42), yang merupakan ayah korban, dan BS (42), paman korban.

“Kedua terdakwa BH dan BS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak secara berlanjut dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing 20 tahun,” ujar Hakim Haris saat membacakan putusan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, BH dituntut 19 tahun penjara, sementara BS dituntut 15 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak terdapat keadaan yang meringankan bagi kedua terdakwa. Alasan yang diajukan kuasa hukum tidak dijadikan pertimbangan, mengingat posisi terdakwa sebagai ayah dan paman yang seharusnya melindungi serta menjaga kesejahteraan anggota keluarga, khususnya anak.

Majelis hakim juga menyoroti nilai-nilai moral dan tanggung jawab dalam keluarga. Seorang ayah, menurut hakim, memiliki kewajiban untuk menjaga, mendidik, dan melindungi anak. Tindakan yang dilakukan terdakwa dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah tersebut.

Selain itu, hakim turut mempertimbangkan dampak yang dialami korban. Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami trauma psikologis berupa kesedihan berkepanjangan, frustrasi, gangguan tidur dan makan, serta rasa malu terhadap lingkungan sekitar.

“Tidak ada keadaan yang meringankan bagi kedua terdakwa,” tegas Hakim Haris.

Kasus ini bermula dari laporan yang masuk pada awal Desember 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua terdakwa ditangkap oleh Polres Situbondo dan diproses hingga tahap persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo.