Jatim, bloknesia.net — Menjelang dimulainya tahun ajaran baru, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar tidak melakukan pungutan atau iuran yang bersifat wajib kepada peserta didik maupun orang tua.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menegaskan bahwa sekolah hanya diperbolehkan menerima sumbangan sukarela yang diputuskan bersama melalui komite sekolah.
“Tidak boleh ada tagihan atau pungutan yang mewajibkan orang tua untuk membayar. Kalau ada yang merasa dipaksa, jangan dibayar,” tegas Emil, Minggu (12/7).
Menurutnya, sumbangan yang diperbolehkan harus bersifat sukarela dan merupakan hasil kesepakatan bersama orang tua melalui komite sekolah, bukan keputusan sepihak dari pihak sekolah.
Emil juga mengimbau masyarakat untuk menyertakan bukti saat melaporkan dugaan pungutan liar (pungli). Hal ini penting agar pemerintah dapat menindaklanjuti laporan secara maksimal.
“Selama ini ketika kami melakukan pengecekan langsung, sering kali tidak ditemukan bukti. Karena itu kami membutuhkan bukti agar bisa menindaklanjutinya,” ujarnya.
Selain persoalan iuran, Pemprov Jatim juga menegaskan larangan bagi koperasi sekolah untuk menjual seragam, terlebih dalam bentuk paket yang mewajibkan orang tua membeli seluruh perlengkapan di sekolah.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang sebelumnya telah melarang praktik tersebut.
“Koperasi sekolah tidak diperkenankan menjual seragam, apalagi dalam bentuk paket,” kata Emil.
Ke depan, kebutuhan siswa seperti seragam, topi, dan atribut lainnya diharapkan dapat dibeli secara bebas di pasaran, sehingga orang tua memiliki fleksibilitas menyesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing.
Pemprov Jatim juga mengajak masyarakat untuk berani menolak pungutan yang tidak sesuai aturan. Orang tua diminta tidak membayar jika terdapat pungutan yang dipaksakan dan segera melaporkannya.
Laporan dapat disampaikan melalui Satgas Saber Pungli Jawa Timur yang dikelola bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Polda Jawa Timur.
“Kami meminta masyarakat agar tidak membayar pungutan yang dipaksakan dan segera melaporkannya disertai bukti,” pungkas Emil.
