Surabaya, bloknesia.net – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
Tersangka terbaru berinisial ED, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus tersebut menjadi empat orang. Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Dinas ESDM Jatim berinisial AM, Kepala Bidang Pertambangan berinisial OS, serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, mengatakan penetapan tersangka ED berdasarkan hasil penyidikan yang menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan.
“ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah diduga memerintahkan bawahannya untuk menarik sejumlah uang yang tidak sesuai ketentuan dari para pemohon izin,” ujar Gede dalam keterangan pers di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Rabu (29/7).
Berdasarkan hasil penyidikan, pungli tersebut diduga dilakukan terhadap 217 pemohon izin dengan total nilai mencapai Rp1.336.683.000. Dugaan tersebut dilakukan atas perintah dan/atau sepengetahuan Kepala Dinas ESDM Jatim.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya pungutan yang dilakukan secara mandiri oleh tersangka ED kepada beberapa pemohon izin tanpa sepengetahuan atasannya, dengan nilai sekitar Rp145.000.000.
Kejati Jatim juga mengungkap adanya pencatatan aliran dana pungli yang dilakukan oleh tersangka H atas perintah ED. Catatan tersebut memuat penerimaan dan pengeluaran dana yang kemudian dilaporkan kepada ED dan Kepala Dinas.
“Pungli ini menyasar para pengusaha dan pengurus perizinan di sektor pertambangan, air tanah, dan perizinan lain yang berkaitan,” jelas Gede.
Dalam perkara ini, Kejati Jatim telah menyita sejumlah barang bukti dari tersangka ED dengan total nilai sekitar Rp1.953.775.900. Barang bukti tersebut antara lain uang tunai, satu unit mobil Toyota Fortuner, serta perhiasan dan logam mulia yang diduga merupakan hasil konversi dari uang pungli.
Secara keseluruhan, total nilai pungli dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp8.440.383.000.
Saat ini, tersangka ED telah ditahan di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jatim selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejati Jatim menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengembangkan perkara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak terkait di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka baru tersebut.
