Jakarta,bloknesia.net  –  Gelombang kritik terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait istilah “londo ireng” terus menguat. Kali ini, Dewan Pers menilai pelabelan terhadap kelompok kritis, termasuk jurnalis, pengamat, dan LSM, sebagai langkah berlebihan dan tidak memiliki dasar kuat.

Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Abdul Manan, menyayangkan pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa kritik merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh hukum.

“Memberi label ‘londo ireng’ kepada pihak yang kerap mengkritik, termasuk jurnalis, adalah berlebihan. Presiden tidak melihat kritik sebagai ekspresi wajar dari warga negara yang punya hak menyoroti kinerja pejabat publik,” ujar Abdul Manan kepada Tribunnews.com, Jumat (24/7/2026).

Menurut Manan, pengawasan yang dilakukan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media massa, merupakan bagian penting dalam menjaga jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, tuduhan yang mengaitkan media atau LSM dengan kepentingan asing dinilai tidak berdasar.

“Tentu saja itu tuduhan yang tidak berdasar,” tegasnya.

Manan juga menyoroti pernyataan Presiden yang menyebut dirinya tidak anti kritik. Namun, menurutnya, narasi yang disampaikan justru menimbulkan kesan sebaliknya.

“Itu memberi kesan bahwa Presiden seperti alergi terhadap kritik. Meski dalam pidato menyebut tidak anti kritik, tapi yang ditunjukkan justru sebaliknya,” katanya.

Ia menambahkan, kritik yang disampaikan publik, meskipun terasa tajam, seharusnya dapat dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja pemerintah, terutama jika didukung data dan fakta di lapangan.

“Pandangan yang bernada kritis hendaknya dilihat sebagai masukan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Manan menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial yang dijalankan pers merupakan amanat undang-undang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 6 huruf (d), yang menyebutkan bahwa pers memiliki peran melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Ia juga menegaskan, jika terdapat media yang dianggap melanggar atau menyimpang, penanganannya harus melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui pelabelan.

“Jika Presiden melihat ada pers yang menyimpang dari semangat peran itu, silakan diproses melalui mekanisme hukum yang tersedia,” tutupnya.