Surabaya, bloknesia.net – Sebanyak 19 staf Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur mengembalikan uang tunai senilai Rp707 juta kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Uang tersebut diduga berasal dari praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan perizinan pertambangan dan air tanah.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, mengatakan pengembalian dilakukan setelah penyidik menemukan adanya aliran dana rutin hasil pungli yang dibagikan kepada para pegawai.
“Ditemukan adanya aliran uang pungli yang dibagikan secara rutin kepada seluruh staf di bidang pertambangan, atas petunjuk tersangka AM,” ujar Wagiyo, Kamis (23/4).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pembagian uang tersebut diduga dilakukan atas arahan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, melalui Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan.
Sebanyak 19 orang penerima merupakan staf di Bidang Pertambangan, terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga honorer. Nominal yang diterima bervariasi, tergantung status dan beban kerja masing-masing.
“Pembagian dilakukan rutin setiap bulan selama kurang lebih dua tahun, dengan nominal antara Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta,” jelas Wagiyo.
Meski telah mengembalikan uang, status hukum ke-19 pegawai tersebut masih sebagai saksi dalam perkara ini.
Selain uang pengembalian, penyidik juga menyita satu unit mobil milik Ony Setiawan, yakni Toyota Fortuner VRZ 4×2 AT tahun 2022 warna hitam metalik, yang diduga dibeli dari hasil pungli.
Dalam penggeledahan lanjutan pada 20 April 2026 selama sekitar enam jam, penyidik menemukan sejumlah dokumen penting di kantor Dinas ESDM Jatim. Dokumen tersebut antara lain berkas permohonan izin yang diduga sengaja dipisahkan, catatan pembagian uang, hingga disposisi pimpinan yang tidak sah.
“Kami menemukan dokumen dan saksi kunci yang menguatkan dugaan adanya praktik pemerasan dalam proses perizinan,” katanya.
Kejati Jatim menegaskan konstruksi perkara ini mengarah pada tindak pidana pemerasan terhadap para pemohon izin atau investor.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Aris Mukiyono, Ony Setiawan, dan seorang Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H. Dari perkara tersebut, penyidik menyita total barang bukti uang tunai dan saldo rekening mencapai Rp2,3 miliar.
Menindaklanjuti kasus tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjuk MHD Aftabuddin Rijaluzzaman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Jatim.
Kejati Jatim memastikan penyidikan masih terus berkembang, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta aliran dana yang lebih luas dalam kasus pungli perizinan ini.
