Jatim, bloknesia.net— Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, membenarkan adanya pemanggilan tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemprov Jatim pada tahun anggaran 2019 hingga 2022.

“Sudah, ada tiga orang yang dimintai keterangan,” ujar Adhy, Rabu (15/7/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga ASN yang dipanggil yakni BDW selaku Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim, HNG selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Jatim, serta IKM yang merupakan ASN Pemprov Jatim.

Adhy menjelaskan, ketiga ASN tersebut hanya dimintai keterangan untuk memberikan rincian data terkait dana hibah yang masuk melalui pokok-pokok pikiran (pokir). Data yang diminta meliputi besaran anggaran hingga aliran penggunaannya.

“Mereka memberikan data terkait dana hibah yang masuk melalui pokok-pokok pikiran, termasuk jumlah dan peruntukannya. Pada dasarnya hanya itu yang diminta,” jelasnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga ASN tersebut dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan atas nama BDW selaku Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Jatim, HNG selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Jatim, serta IKM selaku ASN Pemprov Jatim,” ujanya.

Kasus dugaan korupsi dana hibah ini masih dalam tahap penyidikan oleh KPK.