Sampang, bloknesia.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang mengamankan empat orang dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Jalan Syamsul Arifin, Kelurahan Polagan, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Keempatnya ditangkap pada Rabu (22/7/2026) dini hari.

Kasat Narkoba Polres Sampang, Yuda Julianto, mengatakan tiga orang yang diamankan berinisial G dan S yang berprofesi sebagai juru parkir, serta N yang bekerja sebagai petugas keamanan. Sementara satu orang lainnya berinisial M diketahui merupakan dokter umum yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Moh Zyn Sampang.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sabu seberat 0,35 gram di saku celana G. Barang tersebut merupakan hasil patungan dari tiga orang, masing-masing sebesar Rp50 ribu,” ujar Yuda, Jumat (24/7/2026).

Yuda menjelaskan, M tidak berada di dalam rumah saat penangkapan tiga orang lainnya. Polisi lebih dulu mengamankan G, S, dan N di dalam rumah, sementara M ditemukan berada di luar lokasi dan mengaku sedang menunggu temannya.

“Karena kami curiga, yang bersangkutan turut kami bawa untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Dalam pemeriksaan, M mengaku sedang menjalani rehabilitasi rawat jalan di rumah sakit di Surabaya. Keterangan tersebut diperkuat oleh pihak keluarga yang menunjukkan dokumen rehabilitasi serta obat-obatan yang digunakan dalam proses pemulihan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kepolisian memutuskan keempat orang tersebut menjalani rehabilitasi inap di Badan Narkotika Provinsi Jawa Timur di Surabaya.

Polisi menyatakan penanganan kasus ini mengedepankan pendekatan rehabilitatif sesuai dengan hasil asesmen, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.